Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

badge-check


					MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK Perbesar

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kabar keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MKMK menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo dalam memperoleh jabatannya sebagai Ketua MK.

“Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Dewa mengatakan MKMK tidak memiliki alasan untuk meregistrasi persoalan keabsahan jabatan tersebut sebagai temuan. Dewa mengatakan argumen yang dijadikan dasar dalam pemberitaan untuk mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK ialah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman, yang mempersoalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Namun Dewa menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran dari amar Putusan PTUN tersebut dengan melepaskannya dari konteks pertimbangan hukum.

“Merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan dimaksud, Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT,” jelasnya.

Sebab itu, MKMK menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo. Dewa menegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK sah.

“Tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tuturnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif