Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Kejaksaan Agung.
Langkah ini menandai dimulainya proses persidangan empat terdakwa terkait kasus tersebut.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa empat berkas telah diserahkan sekaligus kepada pengadilan.
Selain Nadiem, pelimpahan itu juga mencakup tiga tersangka lain yang berasal dari lingkungan Kemendikbudristek serta seorang konsultan.
“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif,” kata Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
****









