Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Kasus Korupsi Timah Rp 216 M

badge-check


					Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Kasus Korupsi Timah Rp 216 M Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42.000 ton mineral pasir jarang yang diduga milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah. Penyitaan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah gudang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah inkrah. Ini untuk mengganti kerugian pidana,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Mineral yang disita terdiri dari timah, zirkon, dan monazit yang tersimpan di empat gudang berbeda. Nilainya ditaksir mencapai Rp 216 miliar.

Menurut Anang, penyitaan baru dilakukan setelah aset tersebut terlacak belakangan. Saat penyidikan berlangsung, keberadaan mineral dalam jumlah besar itu belum terungkap. “Kita telusuri dan tracking semua asetnya. Ternyata mineral sebanyak 42.000 ton itu memang milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah disita, mineral tersebut rencananya akan diserahkan kepada negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemasukan negara.

Sebelumnya, Tamron alias Aon telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi IUP timah.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa