Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42.000 ton mineral pasir jarang yang diduga milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah. Penyitaan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah gudang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah inkrah. Ini untuk mengganti kerugian pidana,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Mineral yang disita terdiri dari timah, zirkon, dan monazit yang tersimpan di empat gudang berbeda. Nilainya ditaksir mencapai Rp 216 miliar.
Menurut Anang, penyitaan baru dilakukan setelah aset tersebut terlacak belakangan. Saat penyidikan berlangsung, keberadaan mineral dalam jumlah besar itu belum terungkap. “Kita telusuri dan tracking semua asetnya. Ternyata mineral sebanyak 42.000 ton itu memang milik yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah disita, mineral tersebut rencananya akan diserahkan kepada negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemasukan negara.
Sebelumnya, Tamron alias Aon telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi IUP timah.
****









