Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Yudikatif

Vonis Lepas Dianulir MA, Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 T dalam Kasus CPO

badge-check


					Vonis Lepas Dianulir MA, Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 T dalam Kasus CPO Perbesar

Mahkamah Agung (MA) menghukum  korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun.

Hukuman ini dijatuhkan MA dalam tahap kasasi dengan menganulir vonis lepas yang dijatuhkan terhadap Wilmar dan dua korporasi lainnya, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“(Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti) total sejumlah Rp 11.880.351.801.176,11,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025).

Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori, yakni keuntungan tidak sah senilai Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.658.195.109.817,11, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 8.528.936.810.738.

Majelis hakim agung juga memerintahkan agar uang senilai Rp 11,8 triliun yang dititipkan pihak korporasi ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025, disita dan disetorkan kepada kas negara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, menegaskan membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini.

“Batal (putusan) JF (Judec facti, pengadilan tingkat pertama), (MA) adili sendiri,” tertulis di amar putusan. Majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda. “Pidana denda, para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” lanjut amar.

Jika denda ini tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Namun, jika aset korporasi tidak mencukupi, majelis memerintahkan agar negara menyita aset milik Tenang Parilian Sembiring, yang merupakan pengendali pihak korporasi CPO.

Semisal aset milik pihak perseorangan tidak mencukupi, ia akan dihukum selama enam bulan penjara.

Vonis lepas terhadap 3 korporasi tersebut menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya kini dijadikan tersangka kasus suap.

Ketiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera PN Jakarta Utara diduga menerima suap senilai total Rp 40 miliar.

Uang suap tersebut diberikan oleh pengacara ketiga korporasi, yakni Ariyanto dan Marcella Santoso.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

14 Januari 2026 - 02:34 WITA

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:27 WITA

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

25 Desember 2025 - 12:02 WITA

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

11 Desember 2025 - 11:00 WITA

Hakim MK Singgung Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana di Sumatera: Saya Sedih

4 Desember 2025 - 11:02 WITA

Trending di Warta Yudikatif