Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Yudikatif

Vonis Lepas Dianulir MA, Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 T dalam Kasus CPO

badge-check


					Vonis Lepas Dianulir MA, Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 T dalam Kasus CPO Perbesar

Mahkamah Agung (MA) menghukum  korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun.

Hukuman ini dijatuhkan MA dalam tahap kasasi dengan menganulir vonis lepas yang dijatuhkan terhadap Wilmar dan dua korporasi lainnya, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“(Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti) total sejumlah Rp 11.880.351.801.176,11,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025).

Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori, yakni keuntungan tidak sah senilai Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.658.195.109.817,11, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 8.528.936.810.738.

Majelis hakim agung juga memerintahkan agar uang senilai Rp 11,8 triliun yang dititipkan pihak korporasi ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025, disita dan disetorkan kepada kas negara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, menegaskan membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini.

“Batal (putusan) JF (Judec facti, pengadilan tingkat pertama), (MA) adili sendiri,” tertulis di amar putusan. Majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda. “Pidana denda, para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” lanjut amar.

Jika denda ini tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Namun, jika aset korporasi tidak mencukupi, majelis memerintahkan agar negara menyita aset milik Tenang Parilian Sembiring, yang merupakan pengendali pihak korporasi CPO.

Semisal aset milik pihak perseorangan tidak mencukupi, ia akan dihukum selama enam bulan penjara.

Vonis lepas terhadap 3 korporasi tersebut menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya kini dijadikan tersangka kasus suap.

Ketiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera PN Jakarta Utara diduga menerima suap senilai total Rp 40 miliar.

Uang suap tersebut diberikan oleh pengacara ketiga korporasi, yakni Ariyanto dan Marcella Santoso.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN

2 September 2026 - 04:35 WITA

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

22 Agustus 2026 - 05:43 WITA

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

18 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

14 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan “Alasan Operasional”, Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

6 Agustus 2026 - 07:31 WITA

Trending di Warta Yudikatif