Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta TNI

Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan

badge-check


					Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan Perbesar

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto tak menampik strobo dan sirene yang digunakan kerap mengganggu masyarakat. TNI akan menertibkan kalangan internal yang menggunakan strobo dan sirene tak sesuai dengan aturan di jalan raya.

“Jadi nanti kita akan di internal kita di TNI kami sudah sampaikan pada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini. Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” ujar Yusri seusai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dia juga mengatakan penggunaan strobo dan sirene sebaiknya menyesuaikan aturan. Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga tak menggunakan strobo dan sirene saat bertugas.

“Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” kata Yusri

Yusri mengatakan telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait isu ini. Menurut dia, pengguna strobo hanya diperuntukkan bagi hal-hal tertentu saja.

“Terkait ‘tot-tot’ sama strobo, kami sudah tadi ngobrol dengan Dirlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi peruntukkan untuk strobo itu sebenarnya hanya untuk, satu, ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” jelasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Memukau Para Srikandi TNI AD: Tiarap dan Membidik Jarak 100 Meter

30 Agustus 2026 - 06:32 WITA

Pesawat TNI AL Keluar Jalur, Tiga Prajurit Lolos dari Maut

27 Agustus 2026 - 03:32 WITA

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Berbagai Titik di Indonesia

23 Agustus 2026 - 05:53 WITA

Doa Syukur untuk Negeri, TNI AD dan Umat Buddha Rawat Semangat Kebangsaan

20 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Jelang HUT RI ke-81, TNI AU Gelar Gladi Demo Udara

16 Agustus 2026 - 06:32 WITA

Trending di Warta TNI