Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta TNI

Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan

badge-check


					Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan Perbesar

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto tak menampik strobo dan sirene yang digunakan kerap mengganggu masyarakat. TNI akan menertibkan kalangan internal yang menggunakan strobo dan sirene tak sesuai dengan aturan di jalan raya.

“Jadi nanti kita akan di internal kita di TNI kami sudah sampaikan pada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini. Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” ujar Yusri seusai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dia juga mengatakan penggunaan strobo dan sirene sebaiknya menyesuaikan aturan. Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga tak menggunakan strobo dan sirene saat bertugas.

“Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” kata Yusri

Yusri mengatakan telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait isu ini. Menurut dia, pengguna strobo hanya diperuntukkan bagi hal-hal tertentu saja.

“Terkait ‘tot-tot’ sama strobo, kami sudah tadi ngobrol dengan Dirlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi peruntukkan untuk strobo itu sebenarnya hanya untuk, satu, ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” jelasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KSAU Ingatkan Prajurit TNI AU Jaga Integritas, Profesionalisme, dan Semangat Pengabdian

30 Mei 2026 - 01:37 WITA

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

18 Mei 2026 - 06:16 WITA

TNI AL Klaim Selamatkan Rp 14,8 T Potensi Kerugian Negara Lewat Operasi Laut

13 Mei 2026 - 06:28 WITA

11 Mei HUT Polisi Militer TNI

12 Mei 2026 - 07:20 WITA

Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan

7 Mei 2026 - 03:29 WITA

Trending di Warta TNI