Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa

badge-check


					Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peran eks Kadis Perkim Mamasa 2024 inisial LT dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan di Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

LT ditetapkan tersangka bersama rekanya HG  setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Keduanya resmi jadi tersangka pada Selasa (16/9/2025) sore kemarin.

Mereka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Akibat perbuatan terduga koruptor ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menerangkan, peran atau modus pelaku dalam perkara kasus korupsi pasar Mamasa ini.

Para tersangka ini awalnya membuat dokumen jual beli lahan yang tidak ditandatangani pemilik sah.

Kemudian mereka membuat surat kuasa dan digunakan untuk mencairkan dana miliaran.

Tersangka HG mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.

Sedangkan LT merupakan Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.

“Modus kedua tersangka adalah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah, lalu memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana,” tegas Sukarman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun penjara.

Penahanan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa