Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Adhyaksa

Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

badge-check


					Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun Perbesar

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

“Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

13 Januari 2026 - 11:38 WITA

KPK Amankan Emas 1,3 Kg & S$165 Ribu dari Tangkap Tangan Pejabat Pajak

11 Januari 2026 - 06:08 WITA

KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

9 Januari 2026 - 11:50 WITA

Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

9 Januari 2026 - 06:18 WITA

KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Program Sosial BI dan OJK

5 Januari 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa