Banten, infokatulistiwanews.com- Deretan iklan billboard yang berdiri Ciputat Timur, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten, kini menjadi pembicaraan warga.
Pasalnya, berbagai billboard berukuran besar dengan warna mencolok itu diduga belum mengantongi izin resmi.

Sejumlah warga menilai keberadaan tiang iklan tersebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Menurut mereka, billboard dipasang berjejer persis di sisi jalan dan sebagian menutup akses trotoar.
Bahkan, beberapa di antaranya berdiri mepet dengan pintu air Situ Rompong yang selama ini menjadi jalur penting warga sekitar.
“Kalau dibiarkan, bisa mengganggu pengendara. Jalan jadi sempit dan orang yang jalan kaki pun susah karena trotoarnya kepotong sama tiang iklan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/8/2025).
Selain menghambat mobilitas warga, billboard ini dianggap melanggar aturan karena diduga belum memiliki izin dari dinas terkait.
“Kami berharap pemerintah segera menertibkan. Kalau memang tidak ada izinnya, sebaiknya dibongkar,” tambah warga lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola perumahan Catha Rempoa maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan billboard tersebut.
Sementara itu diduga Camat Ciputat Timur mengetahui kejadian tersebut, namun seakan akan adanya pembiaran oleh Pak Camat.
Pewarta: Baset Marliansyah
Info Katulistiwa News (IKN) Banten









