Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Rabu (13/8/2025) ini, tim sedang menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara.

Budi menuturkan, proses penggeledahan yang dimulai pagi hari itu masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. “Hasilnya akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya atau pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa