Menu

Mode Gelap
Anggota DPD RI Lalita beri beasiswa bagi 10 siswa Papua Hari Anak Nasional: Deretan Artis yang Sambut Kelahiran Anak di 2026 MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat China Bermitra dengan ASEAN Prioritaskan Perdamaian, Pembangunan Hagai Pakan: Tren Kebaya Mengarah ke Ladu Padan Busana Modern Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT

Warta Adhyaksa

KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Rabu (13/8/2025) ini, tim sedang menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara.

Budi menuturkan, proses penggeledahan yang dimulai pagi hari itu masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. “Hasilnya akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya atau pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia

21 Juli 2026 - 09:54 WITA

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa