Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Rabu (13/8/2025) ini, tim sedang menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara.

Budi menuturkan, proses penggeledahan yang dimulai pagi hari itu masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. “Hasilnya akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya atau pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa