Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Adhyaksa

KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					KPK Geledah Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Rabu (13/8/2025) ini, tim sedang menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara.

Budi menuturkan, proses penggeledahan yang dimulai pagi hari itu masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. “Hasilnya akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dua hari sebelumnya atau pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa