Ratusan ribu narapidana mendapatkan remisi HUT RI. Menghemat pengeluaran uang makan hingga miliaran rupiah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana saat Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjen PAS Kemenimipas Mashudi mengatakan, pihaknya telah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana. Ini diberikan kepada narapidana maupun anak binaan.
“Dalam momen istimewa ini, juga diberikan remisi khusus darsawarsa, sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan besar setiap 10 tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” tutur Mashudi dalam sambutannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan, lanjut dia, bukan semata-mata diberikan secara sukarela. Namun, sebuah penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti berbagai program pembinaan pemasyarakatan.
“Saya ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan,” ujar Mashudi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS Kemenimipas Yulius Sahruzah, dalam kesempatan yang sama, memaparkan laporannya. Ia mengungkapkan jumlah narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi.
Yulius menuturkan, sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum (RU). Ini terdiri dari RU I sejumlah 175.395 narapidana, serta RU II sejumlah 3.917 napi yang langsung bebas.
Sementara itu, sebanyak 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa (RD). Rinciannya, sebanyak 182.857 narapidana mendapatkan RD II, 4.186 narapidana memperoleh RD II dan langsung bebas, 5.626 napi mendapatkan RD pidana penjara pengganti denda I, dan 314 memperoleh RD pidana penjara pengganti denda II yang langsung bebas.
Apabila dijumlah, narapidana yang mendapatkan remisi umum maupun dasawarsa mencapai ratusan ribu. Tepatnya 372.295.
Yulius menuturkan, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU). Ini terdiri dari 1.336 anak binaan menerima PMPU I, serta 33 anak binaan mendapatkan PMPU II dan langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 1.361 anak binaan menerima pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD). Rinciannya, 1.326 anak binaan mendapatkan PMPD I, serta 35 anak binaan menerima PMPD II dan langsung bebas.
“Dengan pengurangan masa pidana tersebut negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 639.112.246.500 (Rp 639,11 miliar),” tutur Yulius.
****









