Menu

Mode Gelap
Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel Otorita IKN Perkuat Pelaku Usaha Lokal untuk Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Warta Yudikatif

Vonis Lepas Dianulir MA, Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 T dalam Kasus CPO

badge-check


					Vonis Lepas Dianulir MA, Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 T dalam Kasus CPO Perbesar

Mahkamah Agung (MA) menghukum  korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun.

Hukuman ini dijatuhkan MA dalam tahap kasasi dengan menganulir vonis lepas yang dijatuhkan terhadap Wilmar dan dua korporasi lainnya, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“(Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti) total sejumlah Rp 11.880.351.801.176,11,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025).

Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori, yakni keuntungan tidak sah senilai Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.658.195.109.817,11, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 8.528.936.810.738.

Majelis hakim agung juga memerintahkan agar uang senilai Rp 11,8 triliun yang dititipkan pihak korporasi ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025, disita dan disetorkan kepada kas negara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, menegaskan membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini.

“Batal (putusan) JF (Judec facti, pengadilan tingkat pertama), (MA) adili sendiri,” tertulis di amar putusan. Majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda. “Pidana denda, para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” lanjut amar.

Jika denda ini tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Namun, jika aset korporasi tidak mencukupi, majelis memerintahkan agar negara menyita aset milik Tenang Parilian Sembiring, yang merupakan pengendali pihak korporasi CPO.

Semisal aset milik pihak perseorangan tidak mencukupi, ia akan dihukum selama enam bulan penjara.

Vonis lepas terhadap 3 korporasi tersebut menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya kini dijadikan tersangka kasus suap.

Ketiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera PN Jakarta Utara diduga menerima suap senilai total Rp 40 miliar.

Uang suap tersebut diberikan oleh pengacara ketiga korporasi, yakni Ariyanto dan Marcella Santoso.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili

26 Februari 2026 - 10:45 WITA

MKMK di DPR: Tidak Ada Satu pun Lembaga Yang Boleh Mengintervensi Kami

19 Februari 2026 - 02:40 WITA

Diserbu Pengunjung, Intip Keseruan Kampung Hukum Mahkamah Agung 2026

9 Februari 2026 - 04:39 WITA

Ketua MK Akan Ingatkan Adies Kadir Soal Independensi Hakim

6 Februari 2026 - 03:47 WITA

Ketua MA Lantik 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

3 Februari 2026 - 09:26 WITA

Trending di Warta Yudikatif