PT ADARO Andalan Indonesia Tbk (AADI) buka suara usai Direktur Adaro Indonesia berinisal HG dipanggil Kejaksaan Agung pada Senin, 4 Agustus 2025.
HG dipanggil sebagai saksi dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PTPertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.

Corporate Secretary Adaro Andalan Ray Aryaputra mengatakan perusahaannya bukan satu-satunya yang dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini.
“Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya yang juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kepada penyidik Kejaksaan Agung, Ray menambahkan, HG memberikan penjelasan terkait pembelian bahan bakar minyak untuk kegiatan operasional grup melalui proses tender yang juga diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar lain sejak 2015.
Selain itu, HG disebut menjelaskan harga pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan berpatokan pada Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah margin.
“Bapak HG hadir dan memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia walaupun beliau tidak memahami korelasi antara kegiatan PT Adaro Indonesia dengan penyidikan perkara,” ujarnya.
Di sisi lain, perseroan juga mengikuti perkembangannya. “Sampai dengan tanggal penjelasan ini, tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional perseroan,” katanya.
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Adaro Indonesia dalam kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada Senin, 4 Agustus 2025.
“HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Dalam kasus korupsi Pertamina, Kejagung sudah menetapkan 18 tersangka. Mengutip dari pemberitaan Majalah Tempo edisi 25 Mei 2025, PT Adaro bergerak di bidang eksplorasi tambang.
Perusahaan ini tidak langsung terhubung dengan penyidikan fokus penyidikan Kejagung, namun, jaksa menemukan sejumlah informasi bahwa ada perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan para tersangka kasus Pertamina.
Sebagian saham perusahaan tersebut dikuasai oleh Garibaldi Thohir alias Boy Thohir lewat PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment.
Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu dijabat Harli Siregar, mengatakan PT Adaro adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam membeli bahan bakar minyak.
”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar dia dikutip dari Majalah Tempo. Kini Harli menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.
Volume pembelian Adaro mencapai 500-600 kiloliter per tahun sejak 2018. Situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan kontrak pembelian solar dengan Pertamina oleh Adaro disepakati pada Mei 2015 dan berlaku sepuluh tahun. Nilai pengadaan setiap tahunnya mencapai Rp 7 triliun.
Dalam pembelian solar tersebut, penyidik menduga ada hal yang tidak wajar dalam kontrak pembelian. Seorang jaksa yang mengawal kasus ini menyebutkan, Adaro mendapat diskon 45-55 persen dari pembelian solar ke Pertamina. Sementara diskon untuk pembeli kelas kakap umumnya hanya ada di kisaran 22-32 persen. Itu pun diberikan jika pembayaran dilakukan tunai. Jaksa itu mengatakan, PT Adaro sering membayar dengan metode cash on delivery.
Dia mencontohkan dalam volume pembelian pada 2021, totalnya mencapai 521.540 kiloliter. Pada tahun itu, harga solar industri berada di kisaran Rp 12 ribu per liter. Namun Adaro hanya membayar Rp 6 ribu per liter. Nilai itu dianggap janggal dibanding harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter.
Kewenangan pemberian diskon ini ada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patara Niaga. Pemberian diskon juga bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina sebagai induk perusahaan. Hal itu bisa dilakukan jika pembelian berasal dari stok nasional.
Selain Direktur PT Adaro Indonesia, Kejagung juga memeriksa saksi lainnya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Para saksi itu adalah staf Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia berinisial AS, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa inisial EP, Manager bahan bakar bersubsidi atau PSO dan Non-PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta inisial VFW, VP Bisnis Planning & Portofolio periode 2020 – 2021 inisial HB, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 – 2024, Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara inisial AW dan Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 – 28 Juni 2022 inisial IR.
****









