Pasca ditahannya tiga orang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Toraja Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BOK, jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali melakukan penahanan yakni
Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Toraja Utara TR setelah ditetapkan tersangka, Rabu (3/12/2025).
TR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) ditengarai terlibat kasus dugaan Korupsi program irigasi di Toraja Utara, sumber anggarannya dari APBN dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 8 miliar.

Kajari Tana Toraja, Frendra katakan, kasus menjerat Kabid Sapras Distan Torut masih berlanjut. Setelah dikembangkan penyidikan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Dijelaskan Frendra, pembangunan irigasi perpipaan di Toraja Utara ditemukan bermasalah, dan banyak item kegiatan fiktif. Fenomena proyek irigasi ini tentunya pelajaran bagi semua ASN bekerja baik jangan ada tujuan lain.
Tersangka melakukan aksinya mark-up harga sejumlah pembelian barang keperluan proyek, pungkasnya
****









