Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Adhyaksa

Terkait Dana Hibah Pesparawi, Ruang Sekda Digeledah Kejari Pulang Pisau

badge-check


					Terkait Dana Hibah Pesparawi, Ruang Sekda Digeledah Kejari Pulang Pisau Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan mengungkapkan dan membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran 2024,” kata Mugiono Kurniawan di Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025).

Dirinya mengatakan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-03/O.23/Fd.2/11/2025.

“Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Mugiono.

Adapun ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Sekretaris Daerah, Sub Bagian Keuangan Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Gedung Christian Center, serta Kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD).

Mugiono menyebut, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw bersama tim penyidik Kejari Pulang Pisau. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Sebelum pelaksanaan, surat perintah penggeledahan telah diserahkan kepada Asisten III. Setiap ruangan yang kami geledah disaksikan langsung oleh pegawai instansi terkait agar transparansi hukum tetap terjaga,” tegas Mugiono.

Ia menjelaskan seluruh dokumen yang ditemukan selanjutnya dipelajari dan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional,” ungkapnya.

Mugiono berharap masyarakat mendukung langkah yang dilakukan Kejari Pulang Pisau. Ia menambahkan, penyidikan ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung langkah penyidikan yang dilakukan serta memastikan setiap pengelolaan dana publik berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” demikian Mugiono Kurniawan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

13 Januari 2026 - 11:38 WITA

KPK Amankan Emas 1,3 Kg & S$165 Ribu dari Tangkap Tangan Pejabat Pajak

11 Januari 2026 - 06:08 WITA

KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

9 Januari 2026 - 11:50 WITA

Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

9 Januari 2026 - 06:18 WITA

KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Program Sosial BI dan OJK

5 Januari 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa