Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025

badge-check


					Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025 Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan terbaru ini merupakan komitmen tinggi MA RI guna berikan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan.

Perma tersebut, mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 merupakan wujud pelaksanaan amanat dari UU Otoritas Jasa Keuangan Tahun.

Melalui regulasi turunan tersebut, OJK kini diberikan kewenangan hukum yang jelas untuk bertindak mewakili dan mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat.

Terkait substansi peraturan baru yang baru terwujud pada akhir 2025 ini, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan secara komprehensif.

Ia memaparkan Perma ini merupakan terobosan hukum acara yang menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action) yang sebelumnya diatur dalam Perma terpisah.

Dalam praktiknya, implementasi penyelesaian gugatan akan dibagi berdasarkan kompetensi absolut lembaga peradilan.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Sutarno, menegaskan untuk sengketa jasa keuangan konvensional, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Niaga.

Sementara itu, Pengadilan Agama secara khusus berwenang mengadili perkara sengketa jasa keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Sutarno juga menambahkan Perma ini mencakup pengaturan jangka waktu pemeriksaan yang cepat. Putusan pengadilan harus diucapkan paling lambat 60 hari sejak sidang pertama.

Lewat pedoman dimaksud, diharapkan hambatan prosedural yang selama ini terjadi dalam praktik peradilan dapat diminimalisasi.

Merespons kewenangan baru ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Mame Sadafal, menyatakan bahwa para hakim di berbagai daerah menyambut baik dan merasa termotivasi untuk mengkaji lebih dalam.

Ia juga menekankan perlunya pelatihan khusus bagi para hakim guna menyamakan persepsi dan mengembalikan memori kebijakan MA dalam satu hukum acara, di mana pelatihan lanjutan tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2026.

Sosialisasi ini, dinilai esensial guna memastikan penerapan hukum acara yang seragam, cepat, dan tepat sasaran di seluruh tingkat peradilan umum maupun peradilan agama.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif