Menu

Mode Gelap
Jembatan Keruhbehet Sirampog Rusak, Warga Sakit Terpaksa Ditandu karena Mobil Tak Bisa Melintas Dari Kegelisahan Jadi Gerakan: Kisah Inspiratif Anak Muda Kalbar Bangun Distrik Integritas Cerita Hengky Tornando-Baby Zelvia dari Cinlok Awet 34 Tahun Pernikahan Tidak Ada Toleransi, Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla Kortastipidkor Polri Sita Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali Mengenal Lebih Jauh Ritual Tiwah

Warta Adhyaksa

Summarecon Hormati Proses Hukum Usai Presiden Direktur Terjaring OTT KPK

badge-check


					Summarecon Hormati Proses Hukum Usai Presiden Direktur Terjaring OTT KPK Perbesar

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memastikan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul terjaringnya Presiden Direktur perusahaan itu, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyampaikan bahwa perusahaan kooperatif terhadap proses yang tengah berlangsung.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).

Kronologi OTT dan Peran Summarecon dalam Perkara

Berdasarkan keterangan KPK, OTT tersebut digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Adrianto dalam rangkaian OTT tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/9/2026). Budi menyebut, dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Summarecon merupakan pihak yang mengurus perizinan tersebut. “Di wilayah Kabupaten Bogor ini, pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.

Selain Presiden Direktur PT Summarecon Agung, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain dalam OTT yang sama, di antaranya politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar yang ditemukan dan dikemas dalam puluhan boks, kardus, dan koper.

Delapan Tersangka Ditetapkan

KPK kemudian menggelar ekspose atau gelar perkara pada dini hari, Selasa (15/9/2026), dan selanjutnya secara resmi menetapkan delapan tersangka dari rangkaian OTT ini.

Sejumlah pihak yang disebutkan berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun

14 September 2026 - 05:51 WITA

KPK Sita Rp3,5 M Uang Ahmad Ali di Kasus Korupsi Batu Bara Kukar

10 September 2026 - 05:29 WITA

Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka

6 September 2026 - 07:52 WITA

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

Trending di Warta Adhyaksa