PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memastikan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul terjaringnya Presiden Direktur perusahaan itu, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyampaikan bahwa perusahaan kooperatif terhadap proses yang tengah berlangsung.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).
Kronologi OTT dan Peran Summarecon dalam Perkara
Berdasarkan keterangan KPK, OTT tersebut digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Adrianto dalam rangkaian OTT tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/9/2026). Budi menyebut, dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Summarecon merupakan pihak yang mengurus perizinan tersebut. “Di wilayah Kabupaten Bogor ini, pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
Selain Presiden Direktur PT Summarecon Agung, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain dalam OTT yang sama, di antaranya politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar yang ditemukan dan dikemas dalam puluhan boks, kardus, dan koper.
Delapan Tersangka Ditetapkan
KPK kemudian menggelar ekspose atau gelar perkara pada dini hari, Selasa (15/9/2026), dan selanjutnya secara resmi menetapkan delapan tersangka dari rangkaian OTT ini.
Sejumlah pihak yang disebutkan berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
****









