Menu

Mode Gelap
Jembatan Keruhbehet Sirampog Rusak, Warga Sakit Terpaksa Ditandu karena Mobil Tak Bisa Melintas Dari Kegelisahan Jadi Gerakan: Kisah Inspiratif Anak Muda Kalbar Bangun Distrik Integritas Cerita Hengky Tornando-Baby Zelvia dari Cinlok Awet 34 Tahun Pernikahan Tidak Ada Toleransi, Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla Kortastipidkor Polri Sita Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali Mengenal Lebih Jauh Ritual Tiwah

Warta Adhyaksa

KPK Sita Rp3,5 M Uang Ahmad Ali di Kasus Korupsi Batu Bara Kukar

badge-check


					KPK Sita Rp3,5 M Uang Ahmad Ali di Kasus Korupsi Batu Bara Kukar Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi tambang di Kalimantan Timur. Kabar terbaru, KPK menyita uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali selaku Ketua Harian DPP PSI untuk mendalami aliran dana pengamanan jalan angkut (hauling) batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).

Sengkarut korupsi ini diketahui turut menyeret nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dikembangkan untuk membongkar peran tiga korporasi yang kini telah resmi menyandang status tersangka.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” imbuhnya.

Budi menegaskan, penetapan tersangka terhadap tiga korporasi dan penyitaan aset, termasuk uang yang disita dari Ahmad Ali, adalah langkah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” urai Budi.

Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa penyidik terus melakukan pelacakan aliran dana ke berbagai pihak. Pelacakan ini juga difokuskan untuk mengurai modus dugaan pungutan liar berkedok jasa pengamanan pada fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.

“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.

Penyidik juga turut memeriksa sistem pungutan yang dikenakan untuk penggunaan jalan tersebut dan mencocokkannya dengan jumlah muatan batu bara.

“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.

Terkait apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan perihal seluk-beluk aliran uang ini, KPK masih akan terus mengikuti dinamika penyidikan.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkas Budi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Summarecon Hormati Proses Hukum Usai Presiden Direktur Terjaring OTT KPK

16 September 2026 - 06:47 WITA

Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun

14 September 2026 - 05:51 WITA

Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka

6 September 2026 - 07:52 WITA

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

Trending di Warta Adhyaksa