Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Utama

Skandal Korupsi Rp168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya, Polda Papua Tahan 9 Tersangka

badge-check


					Skandal Korupsi Rp168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya, Polda Papua Tahan 9 Tersangka Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap kasus dugaan korupsi dana kampung dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Skandal besar ini merugikan negara hingga Rp168,172.682.675 miliar, dengan melibatkan sembilan orang tersangka dari berbagai jabatan.

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menegaskan, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun.

“Proses panjang telah kami tempuh, mulai dari pengumpulan bukti, gelar perkara, hingga audit resmi dari BPKP. Hasilnya, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya di Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan, justru dipindahkan secara ilegal ke rekening khusus yang tidak sah.

Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan para kepala kampung selaku pemilik wewenang pengelolaan anggaran.

Direktur Reskrimsus Polda Papua menjelaskan, modus para tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kampung ke rekening “OPS P3MD” berdasarkan surat permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Cara ini jelas melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengelolaan dana desa.

Dari hasil penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN yang bekerja di Pemerintahan Lanny Jaya.

“Para tersangka secara sistematis membentuk jaringan untuk mengalihkan dana desa demi kepentingan pribadi. Inilah yang menyebabkan kerugian negara begitu besar,” tegas Kapolda.

Selain uang tunai sebesar Rp 14.613.574.102, polisi juga menyita empat bidang tanah, dokumen penting, serta rekening terkait sebagai barang bukti.

Polda Papua menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di Tanah Papua. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya oleh segelintir oknum,” tegas Kapolda.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun 2025, sekaligus peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan

19 Oktober 2026 - 02:57 WITA

Muhammad Saidil, Bocah 9 Tahun Kayuh Sepeda 12 Km Demi Bawa Ayah Berobat ke RSUD Sigli

16 Oktober 2026 - 02:50 WITA

Cerita ABK KM Maulana Dianiaya, Dipukul hingga Disiram Air Panas

11 Oktober 2026 - 04:57 WITA

Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Menyerah dalam Membela Kebenaran, Keadilan dan Kepentingan Rakyat

7 Oktober 2026 - 03:23 WITA

SD Negeri Purwosari Sleman Sulap 600 Galon Bekas Jadi Kebun Sayur

2 Oktober 2026 - 07:16 WITA

Trending di Warta Utama