Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Utama

Rugikan Negara Rp 275,2 Miliar, Polisi Ungkap Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

badge-check


					Rugikan Negara Rp 275,2 Miliar, Polisi Ungkap Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, menyita ratusan dokumen kredit fiktif di kantor wilayah (Kanwil) Bank Kaltimtara di jalan Jelarai Raya Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Jumat (15/25).

Selain itu, kantor cabang (Kancab) bank Kaltimtara di Kabupaten Nunukan dan Tanjung Selor juga digeledah secara bersamaan.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes. Pol. Dadang Wahyudi, mengungkapkan, penggeledahan di dua kancab dan Kanwil Bank Kaltimtara ini untuk membongkar dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penyaluran kredit fiktif yang disalurkan bank plat merah tersebut.

“Kasus ini berawal pada temuan pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa atau proyek, yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ujarnya, dilansir dari laman voi, Minggu (17/8/25).

“Dari 47 Kredit Fretif tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sekira Rp 275,2 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa motif para pelaku yang berasal dari luar wilayah Kaltara mengajukan mengajukan kredit yang diduga fiktif.

“Kemudian menarik uangnya dari bank Kaltimtara, Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara, kasus ini terjadi selama tiga tahun sejak 2022 hingga 2024 lalu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan ratusan dokumen bank yang disita dalam 30 dos (koli) ini akan dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

“30 orang juga telah diperiksa sebagai saksi termasuk yang dari Kancab Kaltimtara, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasus ini sudah tahap penyidikan,
Polda Kaltara terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Abdul Haris mengatakan, hasil penggeledahan di kantor cabang Bank Kaltimtara di Nunukan pihaknya menyita 35 item dokumen bank yang disita.

“Ada 35 item dokumen yang kami sita atau sebanyak 2 dus (koli) dari penggeledahan Kancab Bank Kaltimtara pada Jumat 15 agustus lalu. Sebelumnya kita sudah periksa beberapa saksi di Polda Kaltara,” jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa bank perseroan daerah Kaltimtara ini menempati posisi pertama atau tertinggi di Indonesia dengan modal inti Rp6 triliun sampai Rp14 triliun.

Pada saat ini, Bankaltimtara posisi pertama nasional memiliki modal inti sebesar Rp7,5 triliun.

Dari data yang dihimpun tercatat Permodalan Bankaltimtara sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp7,5 triliun ditopang oleh penyertaan modal 17 Pemerintah Daerah yakni dua pemerintah provinsi (Pemprov) yaitu Pemprov Kalimantan Timur Rp5.1 triliun) dan Pemprov Kalimantan Utara rp235 miliar. 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim dan Kaltara juga turut menyertakan modal.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ritual Mecak Undat Datah Bilang Diwarnai Lomba Tradisional dan Kesenian

17 April 2026 - 07:38 WITA

Viral Kisah Pilu Sri Apriliani: Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak, Menabung Meski Serba Kurang

16 April 2026 - 05:59 WITA

Anak Jalanan-Pengemis Berkeliaran di Mataram Mall, Warga Mengeluh

13 April 2026 - 02:35 WITA

Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara, Prabowo: Kewenangan yang diberikan oleh UUD 45 kepada Presiden RI, saya akan gunakan untuk tegakkan hukum tanpa pandang bulu

11 April 2026 - 06:46 WITA

Veronica Tan Ungkap Kemiskinan Picu Maraknya Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

10 April 2026 - 06:13 WITA

Trending di Warta Utama