Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan

badge-check


					Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Perbesar

Samarinda, infokatulistiwanews.com – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada
Senin, 16 Maret 2026.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.

“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 4 jam sejak pukul pukul 14.00 WITA itu, tim Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.

Dokumen dan barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa