Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang ( UU Cipta Kerja ) pada Selasa (19/8/2025).
Persidangan hari ini pun diikuti oleh pemohon dari berbagai daerah. Namun sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin 25 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB.

Alasan penundaan sidang hari ini karena pemerintah belum siap memberikan keterangan dan DPR tak hadir dalam sidang tersebut.
“Oleh karena itu kami dari Mahkamah, dari Majelis Hakim, sudah menjadwalkan untuk diagendakan di hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, pukul 13.30 WIB,” kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (19/8/2025).
Meski ditunda hari, Suhartoyo meminta agar pemerintah sudah siap memberikan keterangan untuk sidang selanjutnya. Sementara untuk DPR pihaknya akan melakukan panggil ulang agar perwakilan bisa hadir di persidangan.
“Itu ya Pak Elen Setiadi (selaku perwakilan pemerintah dari Kemenko Perekonomian) supaya nanti jangan minta penundaan lagi, karena ini jauh-jauh juga ada yang hadir nanti. Kemudian DPR akan kami panggil kembali untuk memberikan Keterangan dalam perkara yang sama,” katanya.
Mendengar bahwa sidang ditunda, salah salah satu kuasa hukum pemohon, Edy Kurniawan pun merasa kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang belum siap atas gugatan ini.
Sebab para pemohon telah datang jauh-jauh dari berbagai daerah hanya untuk mengikuti persidangan ini. Karena sidang ditunda, Edy sempat meminta majelis hakim agar bisa mendengarkan keterangan pemohon atas masalah yang ditimbulkan dari PSN.
Namun, ketua MK tak mengindahkan permintaan tersebut karena jadwal persidangan hari ini bukan beragendakan keterangan pemohon.
“Izin Yang Mulia. Terus terang kami sangat kecewa. Belum ada jawaban dari pemerintah dan DPR, tapi kami mohon izin sebelum ditutup, kebetulan warga jauh-jauh dari Merauke, Rempang, dan dari luar Jakarta, kami izin agar warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan suatu hal secara singkat di hadapan Yang Mulia,” kata Edy Kurniawan.
Berdasarkan pantauan, empat orang pemohon dari Papua sempat melakukan ritual doa sebelum dimulainya persidangan.
Mereka memanjatkan doa di depan gedung MK. Para pemohon ini mengenakan pakaian adat Papua saat menggelar ritual doa tersebut.
Setelah doa selesai akhirnya mereka naik ke lantai dua MK untuk mengikuti persidangan.
Adapun gugatan ini teregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 6 yayasan lain, dan 13 perorangan yang terdiri dari aktivitas hingga masyarakat terdampak PSN.
Pemohon menganggap ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti ‘penyesuaian berbagai peraturan’ dan ‘kemudahan dan percepatan’ yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
****









