Menu

Mode Gelap
Anggota DPD RI Lalita beri beasiswa bagi 10 siswa Papua Hari Anak Nasional: Deretan Artis yang Sambut Kelahiran Anak di 2026 MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat China Bermitra dengan ASEAN Prioritaskan Perdamaian, Pembangunan Hagai Pakan: Tren Kebaya Mengarah ke Ladu Padan Busana Modern Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT

Warta Adhyaksa

Pasca OTT Bupati Koltim, KPK Segel Ruang Kerja Pejabat Kemenkes Terkait Kasus RSUD di Koltim

badge-check


					Pasca OTT Bupati Koltim, KPK Segel Ruang Kerja Pejabat Kemenkes Terkait Kasus RSUD di Koltim Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyegelan itu terkait dengan perkara suap peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga berujung OTT di Sullawesi Tenggara (Sultra) dan 2 lokasi lain.

“Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Selasa (12/8/2025).

“Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.

Asep menyebut, setelah disegel, turut dilakukan penggeledahan. “Penyegelan kemudian di geledah,” kata dia.

KPK diketahui telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berikut para tersangka:
•⁠ ⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
•⁠ ⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
•⁠ ⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
•⁠ ⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
•⁠ ⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia

21 Juli 2026 - 09:54 WITA

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa