Penyanyi Nia Daniaty membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan putrinya, Olivia Nathania.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menjelaskan segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan 179 orang korban dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp 8,1 miliar yang dilakukan oleh Olivia Nathania murni berada di luar sepengetahuan kliennya.
“Berdasarkan pernyataan dari klien saya, Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya dari Ibu Nia Daniaty,” kata Nyoman Rae saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebutkan kliennya sama sekali tidak pernah ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut. Nia Daniaty baru mengetahui adanya permasalahan hukum ini ketika kasusnya sudah mencuat dan para korban mulai menuntut pengembalian dana.
“Jadi tidak tahu sama sekali. Yang tahu setelah ada persoalan,” tegas Nyoman Rae.
Mengenai rumor yang menyebutkan adanya pertemuan dan teguran dari Nia Daniaty kepada Olivia untuk segera menyelesaikan ganti rugi kepada para korban, pihak pengacara membenarkan adanya komunikasi tersebut.
“Seorang ibu pasti memberikan himbauan kepada anaknya. Itu kan dalam konteks moral. Bahwa apa yang Anda perbuat, Anda harus bertanggung jawab,” jelas Nyoman Rae.
Pihak kuasa hukum merasa sangat keberatan dengan opini publik yang seolah-olah terus menyudutkan kliennya untuk ikut bertanggung jawab secara materi. Mereka memastikan status hukum Nia Daniaty bersih dan tidak memiliki andil apapun dalam penipuan seleksi abdi negara tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung dan tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty,” pungkas Nyoman Rae.
****









