Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel IdeaFest 2026 Usung Tema Rehumanize di Era AI, Ajak Manusia Lebih Bijak Gunakan Teknologi Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu

Warta Internasional

Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi

badge-check


					Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi Perbesar

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengaturan kepulangan jemaah umrah dengan prosedur baru yang lebih terkoordinasi. Di saat yang sama, otoritas setempat juga mengingatkan keras agar jemaah tidak melewati masa berlaku visa.

Melansir Gulf News, Senin (23/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses kepulangan jemaah dari Tanah Suci. Jemaah diminta berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara umrah guna memastikan jadwal perjalanan, sekaligus menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi.

Selain itu, jemaah juga diimbau memastikan keberangkatan ke bandara dilakukan tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan adalah 18 April. Otoritas memperingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga deportasi bagi jemaah yang terbukti overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga negara maupun penduduk setempat untuk tidak membantu jemaah yang melanggar aturan visa. Bantuan dalam bentuk transportasi, tempat tinggal, atau pekerjaan bagi pelanggar akan dikenakan konsekuensi hukum yang berat.

Pemerintah juga meminta seluruh penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika menemukan kasus overstay. Kegagalan melaporkan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi finansial.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik

4 September 2026 - 05:13 WITA

Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok

3 September 2026 - 06:35 WITA

Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

30 Agustus 2026 - 06:33 WITA

Peringati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Festival Indonesia Digelar di Swiss

27 Agustus 2026 - 03:34 WITA

Kisah PMI Bangun Kedai Kuliner Indonesia di Jantung Kota Taipei

24 Agustus 2026 - 05:45 WITA

Trending di Warta Internasional