Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri Bila Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi

Warta Yudikatif

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

badge-check


					MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan The 1st Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges, pada Senin (30/3/2026).

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, tampak duduk berdampingan di meja seremoni untuk menandatangani dokumen.

Syamsul Maarif, S.H., LL.M.,PhD., Ketua Kamar Pembinaan MA, menyampaikan sambutan pembuka terkait MoU tersebut, yang menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan kerja sama yudisial kedua negara.

Dalam sambutannya, Syamsul Maarif menegaskan, penandatanganan MoU ini bukan merupakan sebuah permulaan baru, melainkan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin sebelumnya.

“MoU ini dibangun di atas landasan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial yang telah ditandatangani pada 7 November 2023, dengan arah pengembangan menuju kerja sama yang lebih mendalam dan implementatif”, ujar Syamsul Maarif.

Fokus utama kerja sama ini terletak pada penanganan kepailitan lintas batas negara dan restrukturisasi.

Dalam konteks perekonomian global yang semakin terhubung, ia menyebut, sistem hukum dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap dinamika perdagangan dan investasi lintas negara.

Proses kepailitan yang efisien dan terkoordinasi dinilai sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor, menjamin keadilan, serta mempertahankan nilai ekonomi.

“Melalui MoU ini, kedua lembaga peradilan berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta saling pengertian dalam menangani sengketa komersial modern yang semakin kompleks”, tandasnya.

Lebih lanjut, kerja sama ini sejalan dengan upaya regional, khususnya kerangka model yang diadopsi dalam Pertemuan Council of Asean Chief Justice (CACJ), yang menekankan pentingnya konektivitas yudisial dan mendorong pendekatan terpadu dalam menangani perkara kepailtan lintas negara.

Menutup sambutannya, Syamsul Maarif menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dari kedua Mahkamah Agung yang telah berkontribusi dalam mewujudkan kerja sama ini.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Mahkamah Agung se-Asia Tenggara, Gubernur Bali, Bupati Badung, Walikota Denpasar, Kepala UNODC Indonesia, PP IKAHI dan para hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah MA.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Perkara Perdata di PN Gianyar Berakhir Damai, Satu Pasangan Batal Cerai

16 Juli 2026 - 05:27 WITA

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

13 Juli 2026 - 06:38 WITA

Mahfud MD Sebut Gaji Rangkap Jabatan Komisaris Haram, Peringatkan Tak Selamanya Aman

9 Juli 2026 - 07:03 WITA

MK Tegaskan Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Oleh Rakyat

30 Juni 2026 - 10:07 WITA

MA, Kejaksaan Agung dan Kemenipas Teken Kerjasama Persidangan Elektronik

25 Juni 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif