Menu ✖

Mode Gelap
Korupsi Tunjangan Rp 18,79 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Lebihi Target di Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Siap Tatap ASEAN Para Games 2027 dan Paralimpiade 2028 Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Capaian Strategis: Kita Berada di Jalur yang Benar Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Kawal Program Nasional Budidaya Anggur Impor Buka Peluang Ekonomi Desa Pejarakan Kapolri Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Terbesar di Indonesia

Serba Serbi

Mata Air Kehidupan Masyarakat Adat Serampas di Jambi

badge-check


					Mata Air Kehidupan Masyarakat Adat Serampas di Jambi Perbesar

Komunitas Masyarakat Adat Serampas memiliki aturan adat “Menjaga Mata Aek”. Aturan adat yang berarti menjaga mata air ini mengatur larangan mencemari dan merusak sumber air di wilayah adat.

Mata air yang ada di komunitas Serampas ini berhulu di hutan adat Depati Karo Jayo Tuo, sebuah kawasan hutan adat seluas 130 hektar yang terletak di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bagi Masyarakat Adat Serampas, mata air bukan sekadar sumber daya alam yang potensial dikembangkan, melainkan juga sebagai sumber kehidupan yang menopang kebutuhan domestik, termasuk pertanian dan energi.

Lidya Wati, perempuan Adat Serampas yang aktif menjaga hutan adat mengatakan mata air adalah nyawa desa mereka. Perempuan berusia 34 tahun ini menyatakan segala aktivitas Masyarakat Adat bergantung pada mata air ini, mulai untuk memasak, mandi, hingga menjaga tanaman tetap hidup.

Mengingat pentingnya mata air bagi kehidupan Masyarakat Adat, sebut Lidya, di kawasan hulu sungai dan sekitar mata air tidak boleh merusak atau menebang pohon.

“Jika dilanggar, ada sanksi adat,” kata Lidya pekan lalu.

Lidya menjelaskan hukum adat mengatur sanksi tegas bagi pelaku perusakan sumber air, berupa denda 20 gantang beras, satu ekor kambing, serta denda uang tunai Rp 500.000.

“Aturan ini diterapkan untuk memastikan kelestarian hutan dan air tetap terjaga lintas generasi,” imbuhnya.

Sumber Energi

Lidya mengatakan tidak hanya mata air, ekosistem sungai Batang Langkup juga kelestariannya dijaga secara ketat. Sebab, sungai ini dimanfaatkan sebagai sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Pembangkit Listrik yang berada di Desa Rantau Kermas ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 41 kW, tapi beban terpakainya mencapai 37 kW.

“Ini mencerminkan tingkat pemanfaatan energi air yang optimal dan stabil,” katanya sembari menyebut pembangkit listrik ini melayani sekitar 140 pelanggan, mencakup rumah tangga, masjid dan fasilitas pendidikan desa.

Dikatakan, pengelolaan PLTMH dilakukan secara mandiri melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan struktur tarif bertingkat berdasarkan kategori pemakaian, yakni Tipe C1 sebesar Rp 40.000, Tipe C2 Rp 60.000, Tipe C4 Rp 80.000, Tipe C6 Rp 100.000 per bulan.

Skema ini memungkinkan pembiayaan operasional pembangkit tetap berkelanjutan, sekaligus terjangkau bagi masyarakat. Jaringan listrik PLN tidak digunakan sebagai sumber utama, melainkan hanya difungsikan sebagai cadangan saat dilakukan perawatan rutin turbin.

Lidya mengatakan secara regional, keberhasilan PLTMH Desa Rantau Kermas menunjukkan kontras yang tajam dengan pemanfaatan energi air di Provinsi Jambi. Dari total potensi energi air yang diperkirakan mencapai 800 MW, sebutnya, baru sekitar 0,6 persen atau 4,99 MW yang berhasil dimanfaatkan.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan masih besarnya peluang pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas, sekaligus pentingnya perlindungan hutan adat dan ekosistem sungai sebagai fondasi transisi energi berkelanjutan.

Dimanfaatkan Untuk Mengairi Sawah

Selain menyediakan energi bersih dan terbarukan, air sungai Batang Langkup juga dimanfaatkan untuk mengairi sawah dan lahan pertanian melalui saluran irigasi desa. Ketersediaan air yang terjaga memastikan aktivitas pertanian tetap berjalan sepanjang tahun, baik pada musim kemarau mau pun musim hujan, sekaligus memperkuat kedaulatan  pangan Masyarakat Adat.

Kepala Desa Rantau Kermas menambahkan Masyarakat Adat juga menerapkan lubuk larangan, aturan adat yang melarang penangkapan ikan di bagian sungai tertentu selama kurun waktu tiga tahun. Setelah periode tersebut berakhir, ikan dipanen secara kolektif oleh Masyarakat Adat. Aturan ini diterapkan untuk menjaga populasi ikan endemik dan keseimbangan ekosistem sungai.

“Lubuk larangan di desa kami sudah menjadi tradisi tiga tahunan, juga berfungsi sebagai cara kami menjaga ikan endemik seperti ikan semah, mukus dan sintung.” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lebihi Target di Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Siap Tatap ASEAN Para Games 2027 dan Paralimpiade 2028

24 Oktober 2026 - 09:56 WITA

BMKG: Keindahan Hunter’s Moon pada 26 Oktober 2026

23 Oktober 2026 - 04:17 WITA

Lestarikan Budaya, PORTINA Sulut Latih Pelatih Olahraga Tradisional

21 Oktober 2026 - 02:27 WITA

Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

18 Oktober 2026 - 04:51 WITA

Juri Pencak Silat Dunia Apresiasi Atlet Tapak Suci SMP Muhammadiyah 2 Kroya

16 Oktober 2026 - 02:19 WITA

Trending di Serba Serbi