Tamiang Layang, infokatulistiwanews.com – Sarana dan prasarana fasilitas untuk pemerintahan daerah berfungsi guna memastikan kelancaran operasional birokrasi, mempercepat proses pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Manfaat utama sarana dan prasarana bagi pemerintah daerah, antara lain:

Fasilitas yang memadai mulai dari gedung kantor pelayanan terpadu hingga peralatan digital, memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi di daerah dengan lebih cepat dan nyaman.
Ketersediaan alat kerja yang tepat akan mendukung kelancaran tugas aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, mempercepat proses penyelesaian pekerjaan, dan menghasilkan output yang lebih berkualitas.
Pengadaan infrastruktur dan fasilitas fisik di tingkat daerah, akan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Perencanaan dan pengadaan fasilitas berdasarkan pedoman pengelolaan barang milik daerah memastikan pemanfaatan aset negara dilakukan secara tepat sasaran, efektif, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Sarana penunjang lainnya membantu pemerintah daerah dalam memonitor kebijakan, mengevaluasi program kerja, serta melaporkan kinerja secara transparan.
Kendati demikian, anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat itu akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Adapun sejumlah proyek pekerjaan tersebut:
Tahun Anggaran 2024
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah 445.435.000
Kursi Lipat 200.200.000
Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang 22.947.264.000
Penataan Gedung kantor 200.000.000
Rehabilitasi Gudang Kantor 200.000.000
Rehabilitasi Bangunan Genset 200.000.000
Rehabilitasi Gedung 200.000.000
Rumah Jabatan 900.000.000
Penambahan Gedung Pertemuan 720.000.000
Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 152.403.488
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor 200.000.000
Rehabilitasi Gedung Negara Sederhana 160.000.000
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor 200.000.000
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor 115.900.000
Pengadaan Kursi Putar 199.800.000
Pengadaan Meja Kerja 192.000.000
Peningkatan Jalan Dengan Hotmix 1.820.658.706
Pengadaan Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat) 684.243.960
Belanja Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati 200.000.000
Belanja Perlengkapan 243.386.370
Tahun Anggaran 2025
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah 445.433.000
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 595.740.000
Pengadaan Kursi Kerja Kursi Kerja 126.000.000
Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 3.992.400.000
Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang 11.425.869.000
Pembangunan Parkir 200.000.000
Pengadaan Mebel 200.000.000
Belanja Modal Alat Rumah Tnagga Lainnnya (Home Use) Rujab Bupati 189.800.000
Belanja Modal Electrinik/Electric Rujab Sekretaris Daerah 194.000.000
Belanja Modal Alat Rumah Tnagga Lainnnya (Home Use) Rujab Sekretaris Daerah 132.652.934
Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnnya (Home Use) Rujab Wakil Bupati 196.600.000
Belanja Modal Mebel Rujab Wakil Bupati 131.514.000
Belanja Modal Gorden Sekretariat Daerah 178.697.960
Belanja Perangkat Sound System Rujab Bupati 150.000.000
Kursi Rapat 150.000.000
Belanja Rehabilitasi Ruang Kerja Sekda 200.000.000
Belanja Rehabilitasi Ruang Rapat Wakil Bupati 200.000.000
Penataan Halaman Rujab Sekda 200.000.000
Rehabilitasi Pagar, Gasebo, Rumah Penjaga di Rujab Sekda 200.000.000
Rehabilitasi DEKRANASDA 180.000.000
Rehabilitasi Klinik Eks Santelda dan Perlengkapan Medis 200.000.000
Rehab Lorong Lantai 2 Kantor SETDA 200.000.000
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor 400.000.000
Belanja Modal Perlengkapan Ruang Kerja Sekda 200.000.000
Belanja Modal Pengadaan Mobiler Rujab Bupati 200.000.000
Belanja Modal Gorden 102.113.120
Belanja Modal Video wall Ruang Kerja 990.000.000
Belanja Modal Karpet 195.000.000
Rehabilitas Gedung Kantor SMK JAJAKA Tamiang Layang 675.000.000
Belanja Modal Kendaraan Dinas/Operasional 1.278.153.000
Belanja Modal Audio Visual 2.071.000.000
Belanja Pembangunan Gedung Mess Rujab Bupati Barito Timur 536.000.000
Belanja Alat Perlengkapan set Sound System 150.000.000
Diduga pekerjaan-pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya.
Diketahui pula, untuk Tahun Anggaran 2026 terdapat:
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah 511.703.000
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah 3.300.636.650
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya 361.100.000
Pengadaan Meja 1 Paket 113.204.000
Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor 200.000.000
Rehabilitasi Asrama Bartim (Palangka Raya) 271.860.000
Rehabilitasi GOR SEGAH Badminton Indoor Tamiang Layang 1.467.860.000
Rehabilitasi Lapangan Tenis depan Kantor PU 196.060.000
Rehabilitasi POS DAMKAR Setda 177.060.000
Rehabilitasi Pos Jaga Pintu Masuk Setda 177.060.000
Penataan Halaman Rujab Sekda 200.000.000
Kendaraan Operasional 1 Unit 656.205.200
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah, Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku seolah bungkam enggan memberikan klarifikasi.
TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi
Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai
RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah.
Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Masyarakat Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum baik KPK-RI, Kejaksaan Agung maupun Polri agar tidak memberikan toleransi kepada koruptor, karena tindakan rasuah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Desakan ini menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Red~ IKN









