Menu

Mode Gelap
Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Biak Numfor ‘Suka Duka Tawa’: Saat Humor Menjadi Bahasa Rekonsiliasi Keluarga Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

Warta Adhyaksa

KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Program Sosial BI dan OJK

badge-check


					KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Program Sosial BI dan OJK Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sesegera mungkin menahan anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).

Budi menuturkan penyidik sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara.

“Tidak hanya pemeriksaan para saksi, namun untuk melengkapi berkas penyidikannya, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata Budi.

“Termasuk penyitaan aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negaranya,” sambungnya.

Dia menegaskan penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.

“Sehingga agar lengkap dan betul-betul firm, termasuk pemeriksaannya pun tidak hanya dari sisi DPR saja, tapi juga penyidik meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik programnya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan dalam PSBI atau CSR BI dan OJK ini,” pungkasnya.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

13 Januari 2026 - 11:38 WITA

KPK Amankan Emas 1,3 Kg & S$165 Ribu dari Tangkap Tangan Pejabat Pajak

11 Januari 2026 - 06:08 WITA

KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

9 Januari 2026 - 11:50 WITA

Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

9 Januari 2026 - 06:18 WITA

KPK soal Pilkada Dipilih DPRD: Harus yang Tekan Biaya Politik-Cegah Korupsi

3 Januari 2026 - 12:24 WITA

Trending di Warta Adhyaksa