Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

KPK panggil pengantar uang suap Rp3 miliar untuk Ketua Kadin Kaltim

badge-check


					KPK panggil pengantar uang suap Rp3 miliar untuk Ketua Kadin Kaltim Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengantar uang suap sejumlah Rp3 miliar untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), yakni Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan pemanggilan yang bersangkutan terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra.

Sementara terkait peran Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, KPK menjelaskan yang bersangkutan merupakan pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.

Chandra Setiawan bersama Rudy Ong sempat bertemu dengan Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim saat mengurus perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim

Rudy Ong kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Chandra Setiawan. Setelah itu, Chanda Setiawan bertemu dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, yakni Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Chandra Setiawan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Setelah surat tersebut diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Chandra Setiawan mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim pada saat itu, yakni berinisial MTA dan berdasarkan penelusuran diketahui bernama Markus Taruk Allo. Chandra Setiawan juga mengirim uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Chandra Setiawan kemudian disebut menghubungi anak Awang Faroek, yakni Dayang Donna, dan mengatakan harga penebusan atas enam IUP milik perusahaan Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Dayang Donna menolak, dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar.

Permintaan tersebut dipenuhi pihak Rudy Ong, dan mengutus Chandra Setiawan untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Setelah itu, Dayang Donna melalui pramusiwi berinisial IJ mengantarkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong kepada Chandra Setiawan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa