Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Korupsi Proyek Fiktif Rp 282 Miliar Anak Perusahan PT Telkom, 3 Pengusaha Dituntut 4 Tahun

badge-check


					Korupsi Proyek Fiktif Rp 282 Miliar Anak Perusahan PT Telkom, 3 Pengusaha Dituntut 4 Tahun Perbesar

Empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma senilai Rp 282 miliar dituntut berbeda oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol, dituntut 4,5 tahun penjara. Sedangkan mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, serta konsultan hukum Imran Muntaz masing-masing dituntut 4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” kata jaksa KPK, Herdiman Wijaya Putra, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/9/2025).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Oktafianti, Tri Handayani, dan Agung Nugroho Santoso, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Afrian dan Tejo dijatuhi denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, sementara Imran dikenakan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.

Para terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara. Imran mengembalikan Rp 925 juta, Tejo Rp 53 juta, Rusli Rp 300 juta, dan Roberto Rp 266 miliar.

Hal itu menjadi pertimbangan jaksa meringankan hukuman, selain faktor mereka belum pernah dihukum.

Namun, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi sehingga hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Usai sidang, kuasa hukum Roberto, Olav A. Tutuarima, menyebut perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

“Intinya adalah ini (perkara) perbuatan perdata, kemudian uang yang masuk ke rekening PNB itu Rp 236 miliar, bukan Rp 266 miliar,” kata Olav. Menurut Olav, kliennya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi. “Mens reanya tidak ada. Karena dari awal memang enggak ada niatan untuk melakukan tindakan aneh, korupsi. Saksi ahli kami 4 orang, ahli pidana kami bilang bahwa ini mens reanya enggak ada,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT SCC membuat kontrak fiktif penyediaan server dan storage dengan PT PNB, serta kerja sama dengan PT GRC.

Modus tersebut digunakan untuk memuluskan pencairan dana Rp 300 miliar. Dana yang akhirnya mengalir ke PT PNB mencapai Rp 236 miliar.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa