Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri Tanamkan Cinta Bahari Sejak Dini, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 Sambut Kunjungan Pelajar di Nunukan Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri Legislator Ferdinand Djeki Dumais Bantah Terlibat Penipuan, Ancam Tuntut Balik Penyebar Fitnah China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar

Warta Daerah

Komnas HAM: Relokasi korban bencana perlu pendekatan partisipatif

badge-check


					Komnas HAM: Relokasi korban bencana perlu pendekatan partisipatif Perbesar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyarankan pemerintah untuk melakukan pendekatan partisipatif dalam upaya penanganan pascabencana Aceh, terutama terkait langkah pemindahan atau relokasi masyarakat.

“Proses konsultasi yang partisipatif antara masyarakat yang akan direlokasi dengan pemerintah merupakan syarat penting,” kata Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media usai mengikuti diskusi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana ekologi dalam perspektif HAM di Banda Aceh.

Dalam perspektif HAM, kata dia, relokasi tempat tinggal itu sangat berdampak pada masa depan seseorang keluarga, meskipun dalam konteks mereka dalam ancaman bahaya atau rentan terhadap bencana.

“Tapi proses relokasinya memang perlu partisipatif, perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah yang menjadi relokasi itu sendiri,” ujarnya.

Dalam proses relokasi, menurutnya, selain tempat yang tepat, pemerintah juga harus berpikir bagaimana ekonomi masyarakat yang dipindahkan, sosial dan budaya, serta keamanan, sehingga hak kesejahteraan mereka tidak terampas.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga perlu memikirkan lahan tempat relokasi mempunyai kepastian hukum. Jangan nantinya ditemukan sengketa lahan pada kemudian hari.

Kemudian langkah penting lainnya, lanjut dia, adalah bagaimana kesempatan kerja bagi mereka yang bertani, berdagang, atau dan bekerja di sektor informal. Apakah masih bisa tetap beraktivitas selayaknya di tempat baru.

“Lalu anak-anak mereka, apakah akses terhadap sekolah tersedia atau tidak?. Juga kita bicara misalnya soal keamanan, lingkungannya harus sehat, aman, serta bebas dari bencana,” katanya.

Atnike mengakui bahwa proses tersebut memang tidak mudah, membutuhkan kesabaran dari pemerintah untuk menemukan wilayah clean and clear, dengan tetap memberikan kesejahteraan bagi warga yang dipindahkan.

“Proses ini tidak bisa dengan cara paksa. Kalau dengan cara paksa, masyarakat nanti akan cenderung tidak mau bekerja sama, ini penting,” ujar Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legislator Ferdinand Djeki Dumais Bantah Terlibat Penipuan, Ancam Tuntut Balik Penyebar Fitnah

22 Oktober 2026 - 02:04 WITA

Panen Raya UNESA 2026: 60 Ribu Ekor Ayam Dibagikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasakan Manfaatnya

20 Oktober 2026 - 03:32 WITA

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wolokelo Swadaya Gotong Royong Lakukan Perbaikan

17 Oktober 2026 - 03:45 WITA

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Barito Timur

15 Oktober 2026 - 07:15 WITA

Kebakaran Cagar Alam Gunung Lokon Tomohon Hanguskan 100 Hektare Lahan

14 Oktober 2026 - 10:25 WITA

Trending di Warta Daerah