Suhartoyo menegaskan, hakim MK harus independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi dengan pihak mana pun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan akan mengingatkan Adies Kadir mengenai prinsip independensi hakim setelah resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, hakim MK harus independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi dengan pihak mana pun.
“Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan,” lanjut dia.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam perkara yang kelak disidangkan Adies, Suhartoyo mengatakan hal tersebut nantinya bisa dibahas lebih lanjut melalui rapat hakim dan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Nanti kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu,” lanjutnya.
Suhartoyo menyatakan yakin Adies Kadir akan menjaga integritas sebagai hakim konstitusi.
Menurut dia, menjaga integritas merupakan prinsip yang melekat pada setiap hakim MK.
“Oh, saya kira secara umum bahwa hakim MK selalu menjaga integritas. Saya kira tidak yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru,” ujarnya.
Adies Kadir resmi ditetapkan sebagai hakim MK setelah membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Prosesi pengucapan sumpah digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2926) sore.
****









