Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Adhyaksa

Kejati Sulut tahan mantan Rektor Unsrat dugaan korupsi proyek gedung

badge-check


					Kejati Sulut tahan mantan Rektor Unsrat dugaan korupsi proyek gedung Perbesar

Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EK alias Ellen, dan dua orang lainnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik, tahun 2014 – 2019 yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,2 miliar.

“Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT dan S, yang merupakan GM PT. AK Persero,” kata Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasie Penkum, Januarius Bolitobi, di Manado, Sabtu, (18/10/2025).

Januarius Bolitobi mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan kelas IIA Malendeng Manado, selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan kasus tersebut.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan tinggi Manado, karena dikuatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan penyelesaian perkaranya, jadi dengan ditahan bisa mempermudah dan memperlancar proses penyelesaian perkara,” kata Bolitobi.

Dia lalu menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditahan, karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (Loan), yang bersumber dari Islamic Development Bank, serta APBN pada Unsrat, untuk pembangunan gedung fakultas Hukum dan Teknik.

“Nilai kerugian karena dugaan Tipikor tersebut, diduga sebesar Rp 2.227.342.804,60, yang didapatkan berdasarkan pada perhitungan auditor keuangan,” kata Bolitobi.

Selain menahan ketiga tersangka, Kejaksaan tinggi sulut juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang berinisial HP, yang merupakan tim leader konsultan pengawas, tetapi belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, karena dalam keadaan sakit.

Dia mengatakan EK dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 3tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Paal 54 ayat (1) ke -1 KUHP.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa