Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Rp 11,9 M

badge-check


					Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Rp 11,9 M Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

“Kami meningkatkan status penanganan perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, Senin (5/10/2026).

Proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Nilai kontraknya mencapai Rp 11,913 miliar.

Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, Kejati Kepri menegaskan dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman pada tahap penyidikan.

“Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Sejauh ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli

“Kurang lebih ada 20 saksi yang telah diminta keterangan,” ungkap Senopati.

Seno menyebut, penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dijelaskan Kasi Penkum, pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa