Menu

Mode Gelap
Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT Prajurit Batalyon Hanud 11 Pasgat Laksanakan Lintas Medan Tingkatkan Ketangkasan dan Jiwa Korsa BMKG Ungkap Daftar 17 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini Begini Keseruan Ratusan Siswa SD Main Permainan Tradisional Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan

Warta Adhyaksa

Kejaksaan Agung Tunggu Respons Interpol soal Red Notice Buron Jurist Tan

badge-check


					Kejaksaan Agung Tunggu Respons Interpol soal Red Notice Buron Jurist Tan Perbesar

Kejaksaan Agung menyatakan proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2022 masih menunggu respons dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan dokumen red notice mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sudah diteruskan dari Polri ke Interpol.

“Kalau dari sana (red notice) di-approve, mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota,” ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Jurist Tan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, tapi tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Data Imigrasi menunjukkan Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura dengan Singapore Airlines dan belum tercatat kembali ke Tanah Air.

Kejaksaan juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspornya sejak 4 Juni 2025. Pencabutan paspor itu membuat status tinggal Jurist di luar negeri ilegal dan berpotensi memicu deportasi.

Sekretaris National Central Bureau Interpol Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, sebelumnya menyatakan permohonan red notice tengah diproses di Commission for the Control Interpol Files dan Interpol General Secretariat di Lyon. Jika disetujui, Jurist akan berstatus buronan internasional.

Anang menjelaskan, perkembangan red notice bahwa Kejaksaan masih menunggu persetujuan dari Interpol pusat. “Semoga banyak yang peduli, tapi kan tidak ada terikat mereka, tergantung kedaulatan hukum negara masing-masing,” kata dia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia

21 Juli 2026 - 09:54 WITA

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa