Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Adhyaksa

Kejaksaan Agung Tunggu Respons Interpol soal Red Notice Buron Jurist Tan

badge-check


					Kejaksaan Agung Tunggu Respons Interpol soal Red Notice Buron Jurist Tan Perbesar

Kejaksaan Agung menyatakan proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2022 masih menunggu respons dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan dokumen red notice mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sudah diteruskan dari Polri ke Interpol.

“Kalau dari sana (red notice) di-approve, mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota,” ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Jurist Tan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, tapi tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Data Imigrasi menunjukkan Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura dengan Singapore Airlines dan belum tercatat kembali ke Tanah Air.

Kejaksaan juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspornya sejak 4 Juni 2025. Pencabutan paspor itu membuat status tinggal Jurist di luar negeri ilegal dan berpotensi memicu deportasi.

Sekretaris National Central Bureau Interpol Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, sebelumnya menyatakan permohonan red notice tengah diproses di Commission for the Control Interpol Files dan Interpol General Secretariat di Lyon. Jika disetujui, Jurist akan berstatus buronan internasional.

Anang menjelaskan, perkembangan red notice bahwa Kejaksaan masih menunggu persetujuan dari Interpol pusat. “Semoga banyak yang peduli, tapi kan tidak ada terikat mereka, tergantung kedaulatan hukum negara masing-masing,” kata dia.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa