Menu

Mode Gelap
Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rasakan Kehangatan Iduladha Bersama Presiden Prabowo Berkah Iduladha, Rusdi Raup Rezeki Kertas Bekas Alas Salat Id KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub Wapres Gibran sapa masyarakat usai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Seribu Perwira Siswa TNI dan Polri Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M

Warta Adhyaksa

Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP

badge-check


					Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP Perbesar

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS (Quality Sukses Sejahtera) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.

Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.

Berdasarkan data yang diperoleh dari minerbaone.esdm.go.id, terdapat satu orang direktur di PT QSS, yaitu Saifin. Sedangkan dua komisaris perseroan atas nama Sudianto dan Yudie Abunawan.

Menurut dia, PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun, mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain.

“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” kata Syarief.

“Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta,” lanjutnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub

27 Mei 2026 - 07:13 WITA

Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M

26 Mei 2026 - 03:15 WITA

KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai

20 Mei 2026 - 02:50 WITA

2 Bos Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar di Kasus LPEI

18 Mei 2026 - 15:07 WITA

APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

18 Mei 2026 - 09:45 WITA

Trending di Warta Adhyaksa