Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Adhyaksa

Kejagung Periksa Eks Kajati Sumut di Kasus Suap Proyek Jalan yang Sedang Diusut KPK

badge-check


					Kejagung Periksa Eks Kajati Sumut di Kasus Suap Proyek Jalan yang Sedang Diusut KPK Perbesar

JAKSA Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi kejaksaan di Sumatera Utara terkait dengan kasus suap proyek jalan di wilayah itu.

Mereka yang diperiksa itu adalah mantan Kepala Kejaksaan TinggiSumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

“Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujar Rudi saat dikonfirmasi Tempo perihal pemeriksaan ketiganya di Kejagung, Rabu, 13 Agustus 2025.

Rudi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan dari kasus yang sedang berjalan di KPK. “Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan,” katanya.

Namun ia menegaskan bahwa unsur praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, sebab pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya KPK telah memanggil Iqbal dan Gomgoman untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut. Namun, keduanya belum bisa diperiksa karena terkendala izin Jaksa Agung. Sebelumnya KPK menyebut masih melakukan koordinasi kepada Jaksa Agung.

Tempo mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan juru bicara KPK Budi Prasetyo apakah selain Iqbal dan Homgoman, KPK juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Idianto.  Namun keduanya belum memberikan respon. Begitu juga dengan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta agar hal itu ditanyakan kepada Jubir. “Kalau masalah teknis, lebih tepat ditanyakan kepada Direktur atau Jubir,” ujar dia melalui pesan Whatsapp.

KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut. Mereka adalah KepalaDinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK menyebut dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah.

Sementara uang Rp 2 miliar diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa