Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Lampung.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Anang mengatakan, dua pegawai Kemenhut yang diperiksa hari ini berinisial TA dan K.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas dia.
Dalam hal ini, Anang menekankan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.
Peristiwa dugaan korupsi ini bermula ketika PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. SK tersebut berkaitan dengan pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri seluas lebih kurang 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Kamis (10/9/2026).
Kemudian, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari dan diberlakukan secara surut sejak 2007 hingga penandatanganan MoU pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” ujar Saiful.
Selanjutnya, perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani Persero mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” kata Saiful.
Setelah disita, uang tersebut dititipkan di rekening pemerintah lainnya milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saiful mengatakan, uang yang diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers hanya sebagian dari total uang yang telah disita.
“Uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya,” ujar dia.
****









