Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Serba Serbi

Karyawan Gaji Rp8 Jutaan Diusulkan Bisa Beli Rumah Bebas PPN

badge-check


					Karyawan Gaji Rp8 Jutaan Diusulkan Bisa Beli Rumah Bebas PPN Perbesar

Kalangan pengembang perumahan mendorong pemerintah untuk memperkuat stimulus pembelian rumah bagi masyarakat. Tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, cakupan insentif juga harus merambah golongan masyarakat berpenghasilan tanggung alias MBT supaya bisa beli rumah.

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia (BPO-REI), Paulus Totok Lusida, menegaskan kelompok MBT perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Terutama karena kelompok ini kerap berada di posisi serba sulit, yakni tidak termasuk kategori penerima subsidi, namun juga belum cukup mampu membeli rumah dengan skema komersial penuh.

Oleh sebab itu, ia mendorong supaya skema insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang telah diperpanjang sampai dengan 2027 untuk sektor properti membuka peluang bagi kelompok MBT dalam rentang Rp 8,5-15 juta/bulan bisa segera beli rumah.

“Selain untuk MBR, kami juga terus memperjuangkan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan harga rumah hingga Rp500 juta. Ini kami sudah usulkan sejak lama, jadi bunganya komersial tetapi bebas PPN. Semoga disetujui dan ditetapkan lewat peraturan presiden,” ujar Totok kepada CNBC Indonesia, sebagiamana dikutip kembali pada Minggu (9/11/2025).

Ia menjelaskan, dengan adanya kebijakan PPN DTP yang diperpanjang hingga 2027, pembeli rumah dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp500 juta bisa menikmati pembebasan pajak yang nilainya cukup besar. Potongan PPN bukan sekadar insentif sesaat, melainkan kebijakan strategis yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan jangka panjang.

“Karena pengaruh pajak itu 10 tahun saja itu sama dengan 100 persen. Kalau Anda beli rumah, bayar PPN, itu kan berbunga selama 10 tahun, itu sama dengan 100 persen. Jadi Anda beli satu rumah biayanya sama dengan dua rumah,” katanya.

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pro-rakyat seperti program pembangunan 3 juta rumah, penambahan kuota rumah subsidi menjadi 350.000 unit di tahun 2025, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Namun demikian, Totok menilai kebijakan tersebut masih perlu diperluas agar juga menjangkau kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung.

“Jumlah kalangan menengah cukup besar. Kalau yang sederhana misalnya ya, itu 50 persen dari market, MBT ini 30 persen. Oke, tinggi juga ya, untuk persentasenya,” ujarnya.

Totok menjelaskan bahwa sektor properti memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain menjadi penggerak bagi lebih dari seratus industri turunan, sektor ini juga berperan besar dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).

“Properti itu setelah dianalisa lebih detail, pengaruhnya sangat besar. Secara PDB kan di sekitar 14 persen. Untuk pertumbuhan ekonomi, bahkan dari tim presiden bilang properti itu bisa memengaruhi 2 persen. Jadi untuk mencapai 8 persen, 2 persen itu bisa dari properti,” kata Totok.

Adapun perincian pengelompokkan MBR berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah:

1. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:
– Status tidak kawin: Rp8.500.000
– Status kawin: Rp10.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
– Status tidak kawin: Rp9.000.000
– Status kawin: Rp11.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000

3. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
– Status tidak kawin: Rp10.500.000
– Status kawin: Rp12.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang:
– Status tidak kawin: Rp12.000.000
– Status kawin: Rp14.000.000
– Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon

23 April 2026 - 03:29 WITA

AFC Women’s Football Day 2026 di Nusantara, Tumbuhkan Semangat Sepak Bola Putri Sejak Dini

22 April 2026 - 07:37 WITA

Modal Rp100 Ribu, 10 Ibu Rumah Tangga Ini Sekarang Produksi 600 Botol Sehari

21 April 2026 - 05:54 WITA

Panjat tebing jadikan Asian Beach Games pemanasan ke Asian Games 2026

21 April 2026 - 05:47 WITA

Pecahkan Rekor MURI, TMII Tampilkan 1.000 Penari dari 34 Provinsi

20 April 2026 - 10:18 WITA

Trending di Serba Serbi