Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Yudikatif

HUT KE-22 MK, Ketua: Kepercayaan Publik Adalah Aset yang Tak Ternilai

badge-check


					HUT KE-22 MK, Ketua: Kepercayaan Publik Adalah Aset yang Tak Ternilai Perbesar

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) genap berusia 22 tahun pada 13 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya itu, MK menyelenggarakan upacara di halaman Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu (13/8/2025) pagi. Bertindak sebagai pembina upacara ialah Ketua MK Suhartoyo.

Upacara juga diikuti delapan hakim konstitusi lainnya bersama para pendamping, pegawai, dan karyawan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Mengawali amanatnya sebagai pembina upacara, Suhartoyo mengatakan ulang tahun ke-22 MK ini merupakan sebuah momentum penting tidak sekadar menjadi penanda usia lembaga, tetapi juga menjadi ajakan untuk melakukan refleksi atas perjalanan, peran, dan tanggung jawab MK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagai penjaga konstitusi, penjaga demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi memegang peran sentral dalam menjaga tegaknya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Namun demikian, kekuatan lembaga ini tidak hanya terletak pada kewenangannya yang besar, tetapi juga pada integritas dari para penyelenggaranya,” ujar Suhartoyo.

Dalam momentum hari ulang tahun MK ini, Suhartoyo mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa menampilkan sikap santun, profesional, melayani, dan penuh dedikasi. Menurutnya, tugas sehari-hari bukan semata rutinitas, tetapi sebagai bentuk nyata pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sebab, lembaga peradilan yang sehat tidak hanya tercermin dari putusan-putusannya, tetapi juga dari karakter para pelaksana tugas negara yang jujur dan setia pada nilai-nilai luhur bangsa. Suhartoyo mengatakan semua pihak harus menyadari bersama sebagai bagian dari sistem yang lebih besar, sistem penegakan hukum dan konstitusi yang menopang keutuhan demokrasi bangsa.

“Sekecil apa pun peran yang kita emban, namun apabila dijalankan dengan ikhlas, cermat, dan penuh tanggung jawab, maka kita turut berkontribusi dalam menjaga arah perjalanan bangsa di masa mendatang,” kata dia.

Suhartoyo melanjutkan, usia 22 tahun ialah fase kedewasaan bagi sebuah institusi. MK telah melewati berbagai ujian sejarah, mengawal konstitusi dalam berbagai dinamika kebangsaan. Tidak mudah bagi sebuah lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan untuk memperoleh kepercayaan publik. Apalagi mempertahankannya dalam arus zaman yang bergerak begitu cepat dan kompleks.

“Ujian sesungguhnya adalah konsistensi kita, apakah kita dapat terus menjaga muruah Mahkamah Konstitusi ini, atau justru terjebak dalam rutinitas semata,” tutur dia.

Selain itu, Suhartoyo menekankan kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai. Hal tersebut dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di dalam institusi ini.

Karena itu, seluruh elemen perlu memperkuat komitmen bersama, memberikan kontribusi terbaik, bukan hanya terbatas memberikan pelayanan persidangan, tetapi juga sebagai penjaga konstitusionalisme Indonesia.

“Di setiap tindakan, tutur kata, dan interaksi kita, baik di ruang kerja, forum publik, maupun di ruang digital, kita selalu membawa nama besar Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, setiap langkah, tindakan, dan perbuatan yang kita lakukan, harus menjaga kehormatan dan kepercayaan yang telah diberikan bangsa ini kepada kita semua,” seru Suhartoyo.

Dirgahayu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia!

Salam Konstitusi!

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

14 Januari 2026 - 02:34 WITA

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:27 WITA

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

25 Desember 2025 - 12:02 WITA

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

11 Desember 2025 - 11:00 WITA

Hakim MK Singgung Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana di Sumatera: Saya Sedih

4 Desember 2025 - 11:02 WITA

Trending di Warta Yudikatif