Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8/2025).
Keputusan itu dikukuhkan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Inosentius menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada 3 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa berdasarkan hasil kegiatan fit and propertest, Rabu (20/8), seluruh fraksi di komisi bidang hukum itu secara bulat menyetujui Inosentius sebagai Hakim MK yang diusulkan DPR RI.
“Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat, salah satunya saat mencapai usia 70 tahun. Arief Hidayat memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, ketika usianya genap 70 tahun.
Usai agenda Rapat Paripurna, Habiburokhman menyatakan proses selanjutnya ada di tangan pemerintah untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) penetapan Inosentius sebagai Hakim MK. Namun, dia belum bisa memastikan waktu penerbitan keppres tersebut.
Menurut Habiburokhman, pria yang karib disapa Sensi itu menguasai pemahaman soal penyusunan produk legislasi karena berpengalaman lebih dari tiga dekade di DPR RI. Sensi menjadi perumus dan peneliti yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang DPR.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Hakim Konstitusi saat ini sering tak mendalami berbagai aspek persoalan dalam penyusunan undang-undang ketika mengambil keputusan atas suatu perkara uji materi.
Menurut dia, undang-undang yang disusun dengan melibatkan begitu banyak aspirasi rakyat perlu dikawal agar tidak begitu saja dibatalkan MK. Misalnya, karena dinilai ada unsur ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan perumusan undang-undang.
“Mereka itu [Hakim Konstitusi] sebetulnya enggak bisa paham apa persoalan teknis, apa persoalan substansi, apa persoalan politis di DPR RI ini dalam penyusunan undang-undang. Sehingga, semua hal-hal teknis dan lain sebagainya dikejar-kejar, digebyah-uyah sebagai sebuah kesalahan,” ucap Habiburokhman.
****









