Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Adhyaksa

Eks Direktur Pelindo dan Dirut PT DOK Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal

badge-check


					Eks Direktur Pelindo dan Dirut PT DOK Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Perbesar

Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, HAP bersama Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, BS ditetapkan sebagai tersangka koruspi pengadaan kapal tunda di PT Pelindo. Keduanya pun langsung ditahan usai jadi tersangka kasus korupsi.

“Tim penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda KAP 2×1800 HP cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia Satu Persero dengan PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi, Kamis (25/9/2025).

“Dua identitas tersangka yang ditahan adalah satu, inisial HAP ini merupakan selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia Satu Persero periode tahun 2018-2021. Adapun tersangka kedua yakni BS selaku dirut DOK dan Perkapalan Surabaya Persero periode 2017-2021,” ujarnya.

Husairi menyebutkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya kontrak senilai Rp 135 miliar yang bermasalah mulai dari realisasi pembangunan yang tidak sesuai.

“Kontrak pengadaan lebih kurang senilai Rp 135 miliar yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan serta adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” jelas dia.

Total Kerugian Korupsi Pengadaan Kapal Rp 115 MiliarAdapun kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut lebih dari seratus miliar yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian.

“Dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya lebih kurang Rp 23 miliar, yang mana kerugian perekonomian negara tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai atau dimanfaatkan,” kata Husairi.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. “Dalam hal ini untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 14 Oktober 2025 di rumah tahanan negara kelas 1 Medan,” pungkasnya.

Husairi menjelaskan bahwa penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pasal tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa