Sulawesi Utara, infokatulistiwanews.com – Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
Ironisnya, dari berbagai kasus korupsi yang terjadi selama ini, kebanyakan pelakunya berasal dari berbagai kalangan pejabat pemerintahan yang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Modus korupsi yang paling umum adalah, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, adanya kegiatan fiktif dan lain sebagainya.
Kasus seperti itu kini tengah santer diperbincangkan di kota yang menyandang julukan kota pendidikan. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan anggaran dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tomohon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada tahun 2024 Dispora Kota Tomohon mengalokasikan dana sebesar 817 juta rupiah dalam rangka pelaksanaan ‘Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wirausaha Pemula Tahun 2024’.
Menurut kabar yang beredar, atas arahan Kadispora, peserta yang dihadirkan justru merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Bahkan, kegiatan yang semestinya dijadwalkan 10 hari hanya dilaksanakan selama tiga hari dengan menyebutkan bahwa peserta yang hadir sebanyak 1700 orang.
Disinyalir pula, laporan pertanggungjawaban baik daftar hadir, tanda tangan peserta biaya transportasi (uang duduk) untuk peserta sengaja direkayasa.
Menurut Kadispora, Ventje Karundeng, saat ini pihaknya tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tomohon.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Kajari Tomohon, Reinhard Tololiu kepada media ini Selasa 14 Oktober 2025 menyatakan, terkait kasus tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri, Banggai Laut ini.
Red~ IKN









