Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Adhyaksa

Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng

badge-check


					Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng Perbesar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meringkus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, berinisial RNR dan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah, berinisial FIO diduga korupsi pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD di lingkup pemerintah kabupaten setempat.

“Keduanya terlibat korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Diskominfosantik Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024,” kata Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, Kamis.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan jasa internet tersebut.

Pengadaan tersebut dilakukan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.

Dalam pengadaan tersebut, diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.

“Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo, akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00,” ujarnya.

Eko melanjutkan, keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia menekankan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Para tersangka dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya,” demikian Eko.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa