Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Adhyaksa

Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng

badge-check


					Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng Perbesar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meringkus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, berinisial RNR dan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah, berinisial FIO diduga korupsi pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD di lingkup pemerintah kabupaten setempat.

“Keduanya terlibat korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Diskominfosantik Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024,” kata Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, Kamis.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan jasa internet tersebut.

Pengadaan tersebut dilakukan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.

Dalam pengadaan tersebut, diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.

“Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo, akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00,” ujarnya.

Eko melanjutkan, keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia menekankan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Para tersangka dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya,” demikian Eko.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

13 Januari 2026 - 11:38 WITA

KPK Amankan Emas 1,3 Kg & S$165 Ribu dari Tangkap Tangan Pejabat Pajak

11 Januari 2026 - 06:08 WITA

KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

9 Januari 2026 - 11:50 WITA

Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

9 Januari 2026 - 06:18 WITA

KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Program Sosial BI dan OJK

5 Januari 2026 - 04:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa