Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Adhyaksa

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp 1,6 Triliun BRI, Enam Orang Jadi Tersangka

badge-check


					Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp 1,6 Triliun BRI, Enam Orang Jadi Tersangka Perbesar

Skandal kredit jumbo senilai Rp 1,6 triliun di Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyeret enam orang tersangka. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan sawit, PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), sejak 2011 silam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengatakan penyidik Pidana Khusus menetapkan enam tersangka dari pihak perusahaan maupun bank pelat merah tersebut. Mereka adalah Wilson (WS) sebagai Direktur PT BSS sekaligus Direktur PT SAL dan Mangantar Siagian (MS) sebagai Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Sementara, dari Bank BRI ada Duta (DO) sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan (ED) sebagai Account Officer (AO) Agribisnis Kantor Pusat BRI tahun 2010–2012, Maria (ML) sebagai Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit BRI tahun 2013, dan Rifani Arzak (RA) sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2011–2019.

“Lima orang telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Hanya WS yang belum ditahan karena alasan sakit dan belum memenuhi panggilan kedua,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel pada Senin malam, 10 November 2025.

Pinjaman Sawit Inti-Plasma

Ketut mengatakan kasus ini bermula dari pinjaman raksasa yang diajukan PT BSS dan PT SAL masing-masing senilai Rp 760,8 miliar dan Rp 677 miliar pada 2011–2013. Kredit tersebut diberikan melalui Divisi Agribisnis BRI untuk membangun perkebunan inti-plasma di dua kabupaten di Sumatera Selatan, yaitu tercatat di Banyuasin dan Musi Rawas.

Kedua perusahaan itu memperoleh tambahan kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta modal kerja dengan plafon total Rp 900,6 miliar untuk PT BSS dan Rp 862,2 miliar untuk PT SAL. Namun, hasil audit menemukan sejumlah manipulasi data dalam memorandum analisa kredit, mulai dari penilaian agunan hingga laporan kelayakan usaha.

“Akibatnya, proyek sawit yang dijadikan agunan, termasuk kebun inti dan plasma berikut tanaman menghasilkan, tak mampu menutupi kredit yang kini berstatus kolektabilitas 5 alias macet total,” kata Ketut.

Kerugian Negara Mencapai Rp 1,18 Triliun

Dari hasil perhitungan penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp 1,68 triliun. Dikurangi hasil penyitaan dan lelang aset senilai Rp 506,1 miliar, sehingga total kerugian bersih mencapai Rp 1,18 triliun. “Ini merupakan kasus besar yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. Ada 107 saksi yang sudah diperiksa, dan penyidik masih menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat,” ujar Ketut.

Modusnya, kata Ketut, berawal dari pengajuan kredit oleh WS pada 2011. Dalam prosesnya, sejumlah pejabat analis kredit BRI disebut memasukkan data yang tidak sesuai fakta untuk memuluskan pencairan pinjaman. Kredit yang semula ditujukan bagi pembangunan kebun rakyat, justru diselewengkan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Dalam kasus tersebut, Ketut mengatakan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hasil kredit tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain di kantor pusat BRI. “Kita fokus pada pembuktian kerugian negara dan siapa saja yang menikmati hasilnya,” kata Ketut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa