Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jalani Sidang Perdana

badge-check


					Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jalani Sidang Perdana Perbesar

Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 20152020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

“Terdakwa Gamaginta dkk (kasus LPEI), agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim diketuai Edward Agus.

Delapan terdakwa tersebut yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 20112017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 20072016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 20112016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 20172018 Gamaginta.

Kemudian, Direktur Pelaksana I LPEI periode 20092018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 20152018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 20152020 yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Dalam perkara tersebut, delapan terdakwa dituntut pidana penjara antara delapan tahun enam bulan hingga 13 tahun.

Enam terdakwa, yakni Andi Maulana, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Handoko dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.

Kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.

Khusus Handoko dan Liu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Liu selama enam tahun enam bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho serta Liu Raymond.

Perbuatan tersebut bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang, menurut dakwaan, mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 “juncto” Pasal 20 huruf c KUHP Nasional “juncto” Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa