Jakarta, infokatulistiwanews.com – Proyek perubahan tidak berhenti ketika sebuah dokumen kebijakan selesai disusun. Perubahan perlu direkam, dikomunikasikan, sekaligus dipersiapkan keberlanjutannya agar gagasan yang lahir dari proses kepemimpinan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi organisasi maupun pemangku kepentingan.
Semangat tersebut menjadi dasar peluncuran majalah iPROPER, poster, dan video dokumenter iPROPER Documentary yang merekam perjalanan implementasi Proyek Perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026 di Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).

Proyek perubahan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Muhammad Nur Syam, S.I.K., S.H., M.H., selaku Project Leader, dengan tema “Ekstensifikasi Kebijakan Penyediaan Penyidik Bersertifikasi Kompetensi Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
Peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Senin (28/9/2026), menjadi momentum untuk menghadirkan perjalanan proyek perubahan tersebut melalui tiga medium yang saling melengkapi. Majalah menjadi rekam jejak tertulis dan visual, poster merangkum pesan utama secara ringkas, sedangkan video dokumenter menghadirkan perjalanan perubahan dalam format audio-visual.
Kombes Pol Muhammad Nur Syam mengatakan, iPROPER disusun bukan sekadar sebagai dokumentasi kegiatan, melainkan sebagai rekam jejak mengenai bagaimana sebuah gagasan perubahan dirancang, dibangun bersama stakeholder, diuji, hingga dipersiapkan untuk dilanjutkan.
“iPROPER ini kami hadirkan untuk merekam proses perubahan secara utuh. Bukan hanya apa yang sudah dilakukan, tetapi juga bagaimana gagasan tersebut dibangun, dikomunikasikan, diuji, dan dikembangkan bersama para stakeholder. Harapannya, seluruh proses dan pembelajaran yang diperoleh selama proyek perubahan ini dapat menjadi pengetahuan yang terus dimanfaatkan dan dilanjutkan,” ujar Nur Syam di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Proyek perubahan tersebut berangkat dari adanya perubahan mendasar dalam arsitektur penyidikan setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan kompetensi dan sertifikasi bagi penyidik.
Di sisi lain, instrumen teknis yang tersedia dinilai belum sepenuhnya mengikuti perkembangan tersebut. KEP/173/I/2025 masih mengatur standar kompetensi kerja khusus bagi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri, sementara lisensi LSP Polri belum diperluas secara formal untuk mencakup sertifikasi PPNS dan Penyidik Tertentu.
Kesenjangan tersebut menjadi semakin signifikan dengan luasnya cakupan PPNS yang perlu diakomodasi. Data Ditjen AHU Kementerian Hukum per 2 Juni 2026 yang digunakan dalam proyek mencatat terdapat 17.804 PPNS pada 25 kementerian/lembaga, dengan 12.223 di antaranya berstatus aktif.
Atas kondisi tersebut, Project Leader bersama Tim Efektif mengembangkan dua terobosan utama, yakni revisi KEP/173/I/2025 agar dapat mengakomodasi standar kompetensi seluruh kategori penyidik serta pengajuan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Lisensi LSP Polri kepada BNSP untuk memperluas cakupan sertifikasi.
“Yang kami bangun bukan hanya sebuah dokumen kebijakan, tetapi ekosistem yang memungkinkan amanat regulasi dapat diterjemahkan ke dalam standar kompetensi, materi uji, mekanisme sertifikasi, sampai dengan kesiapan implementasinya. Karena itu, prosesnya membutuhkan keterlibatan dan masukan dari berbagai pihak,” jelas Nur Syam.
Perjalanan tersebut kemudian dituangkan dalam majalah iPROPER – Laporan Implementasi Proyek Perubahan. Majalah ini merekam berbagai tahapan mulai dari koordinasi awal, rapat Tim Efektif, penyusunan naskah urgensi, perumusan draft revisi KEP/173/I/2025, forum lintas kementerian/lembaga, penyusunan unit kompetensi dan materi uji, uji coba Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ), hingga harmonisasi dengan Divisi Hukum Polri.
Sejumlah bagian dalam iPROPER dikemas dalam bentuk cerita untuk menggambarkan dinamika perjalanan perubahan, antara lain “Dari Ruang Rapat ke Layar Jarak Jauh” yang merekam penerjemahan gagasan ke dalam langkah konkret, “Menulis Ulang Argumen Hukum” yang menggambarkan proses penguatan landasan kebijakan, serta “Mendengar Suara dari Dua Puluh Lima Instansi” yang memperlihatkan masukan dari kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS.
Proses tersebut juga mencakup uji coba integrasi metode Sertifikasi Jarak Jauh sebagai bagian dari kesiapan operasional proyek. Dokumentasi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan perubahan tidak hanya berlangsung melalui penyusunan regulasi, tetapi juga melalui komunikasi, engagement, diskusi, harmonisasi, dan penyesuaian berdasarkan masukan stakeholder.
“Setiap tahapan memberikan pembelajaran. Ada proses diskusi, ada masukan yang harus diakomodasi, ada penyempurnaan instrumen, dan ada pengujian terhadap konsep yang dibangun. Seluruh dinamika itu penting untuk direkam karena menjadi bagian dari perjalanan perubahan,” ungkapnya.
Selain majalah, proyek perubahan tersebut divisualisasikan melalui poster dengan pesan utama “Sertifikasi PPNS Wujudkan Profesionalisme dan Kompetensi Penyidik”. Sementara iPROPER Documentary menghadirkan perjalanan proyek dalam bentuk audio-visual, mulai dari suasana rapat, interaksi dengan stakeholder, proses penyusunan kebijakan, tahapan implementasi, hingga pernyataan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Ketiga produk tersebut menjadi satu rangkaian komunikasi yang saling melengkapi. Majalah merekam perjalanan secara lebih mendalam, poster merangkum gagasan utama, sedangkan dokumenter menghidupkan kembali proses perubahan melalui visual dan narasi.
Dalam implementasinya, proyek perubahan tersebut juga menghasilkan 11 sasaran yang diarahkan menjadi produk konkret, di antaranya peta kesenjangan normatif, naskah akademis urgensi, draft revisi KEP/173/I/2025, pemetaan unit kompetensi, materi standar kompetensi, materi uji kompetensi, draft SOP, uji coba SJJ, hingga kesiapan dokumen PRL LSP Polri.
Nur Syam menuturkan, rangkaian capaian tersebut merupakan bagian yang saling berkaitan untuk menjembatani kesenjangan antara amanat regulasi dan kesiapan implementasi.
“Sebelas sasaran ini kami tempatkan sebagai bagian dari satu mata rantai. Mulai dari pemetaan kesenjangan, penyusunan landasan kebijakan, standar kompetensi, materi uji, sampai kesiapan sertifikasi. Jadi, ukuran keberhasilan proyek tidak hanya dilihat dari jumlah produk yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana seluruh produk tersebut dapat menjadi fondasi bagi keberlanjutan perubahan,” tuturnya.
Peluncuran iPROPER, poster, dan iPROPER Documentary sekaligus menjadi penanda berakhirnya satu fase implementasi dan dimulainya agenda keberlanjutan. Tahapan berikutnya diarahkan pada pengesahan revisi KEP/173/I/2025 serta penerbitan SK BNSP tentang Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Lisensi LSP Polri.
Dalam jangka panjang, agenda tersebut dilanjutkan melalui sosialisasi dan pelatihan sistem sertifikasi, kesiapan kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait, serta pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi PPNS dan Penyidik Tertentu secara bertahap.
“Peluncuran ini bukan titik akhir. Ini merupakan penanda bahwa satu fase telah selesai dan fase berikutnya harus dipersiapkan. Yang paling penting adalah memastikan pengetahuan, instrumen, dan pembelajaran yang sudah dibangun dapat diteruskan sehingga perubahan yang dirancang memiliki keberlanjutan dan manfaat yang nyata,” jelas Nur Syam.
Red~ IKN
Source: Tribratanews.polri.go.id









