Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Polri

Polda Sulut Ringkus Komplotan Eks Scam Kamboja, Raup Rp1 Miliar dari Love Scamming dan Investasi Bodong

badge-check


					Polda Sulut Ringkus Komplotan Eks Scam Kamboja, Raup Rp1 Miliar dari Love Scamming dan Investasi Bodong Perbesar

Manado, infokatulistiwanews.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring love scamming dan investasi bodong yang dikendalikan oleh empat mantan pekerja scam jaringan Poipet, Kamboja.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).

Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni lelaki DW (aktor utama), lelaki BS (admin pengoperasian), perempuan MP (pemeran karakter manipulasi), serta lelaki RL (penarik dana).

“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Kombes Pol Winardi menjelaskan, salah satu korban dengan nilai kerugian terbesar dialami oleh perempuan berinisial JSZ, yang dijebak melalui jerat asmara palsu dan investasi bodong hingga mengalami kerugian mencapai Rp850.180.000. Penyelidikan intensif dilakukan oleh Subdit V Siber usai menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Winardi membeberkan bahwa sindikat ini bekerja layaknya perusahaan scam profesional dengan pembagian peran yang sangat rapi.

Tersangka DW berperan mencari korban melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Setelah membangun komunikasi dan merayu korban hingga terbuai hubungan asmara daring, DW melakukan panggilan video manipulatif dengan mengarahkan kamera ke rekaman video orang lain sembari menyuarakan isi percakapan.

Setelah korban percaya penuh, pelaku mulai mengarahkan korban ke bisnis fiktif “angka bonus” nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif PT BTC yang dikendalikan oleh tersangka BS. Korban awalnya dipancing dengan deposit kecil senilai Rp35.000 dan Rp370.000 yang langsung dikembalikan beserta keuntungan instan.

Setelah korban tergiur, korban diarahkan mengambil paket tugas berdeposit fantastis sebesar Rp95.780.000 dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”. Di dalam grup tersebut, tersangka BS mengendalikan 3 akun admin fiktif, sedangkan tersangka MP mengendalikan 4 akun member palsu untuk membagikan bukti transfer rekayasa guna menekan psikologis korban agar terus mentransfer uang berantai hingga ratusan juta rupiah.

Uang hasil kejahatan dikirimkan korban sebanyak 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago dan ditarik tunai di agen-agen BRILink wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik, hingga pesta hura-hura.

Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor (Honda Vario dan CRF 150), unit komputer dan PC, 8 unit smartphone, 1 unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Winardi Prabowo menyampaikan imbauan tegas sekaligus ajakan empati kepada seluruh lapisan masyarakat. “Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan,” tegas Kombes Pol Winardi.

Dirreskrimsus Polda Sulut juga menegaskan agar para korban kejahatan siber tidak merasa takut atau malu untuk melapor. “Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa stigma negatif.

Kejahatan siber ini bisa kita putus rantainya jika kita saling merangkul, saling mengingatkan, dan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menjaga orang-orang terkasih di sekitar kita. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” tutup Kombes Pol Winardi Prabowo.

Red~ IKN

Humas Polda Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

17 Oktober 2026 - 03:43 WITA

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

15 Oktober 2026 - 07:18 WITA

Bareskrim Polri Buru Bandar Besar Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

13 Oktober 2026 - 04:29 WITA

Polri Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

10 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

5 Oktober 2026 - 06:50 WITA

Trending di Warta Polri